Diduga, Oknum Polisi Bermain Terkait Penyitaan 80 Kilogram Emas di Sulut

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kantor OC Kaligis & Associates

Ket. Foto: Kantor OC Kaligis & Associates

BERITA JAKARTA – Penyitaan aset milik PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. BLJ) diarea pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri berbuntut panjang.

Pasalnya, Arny Cristian Kumolontang didampingi Kuasa Hukumnya, Otto Cornelis Kaligis mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa oknum yang mengaku anggota ke lokasi pertambangan untuk menyita aset dengan tujuan menjadikan barang bukti.

“Lokasinya di Desa Ratatotok seluas 42 hektar diatasnya ada emas yang siap diambil seberat 80 Kilogram. Maka munculah seseorang yang mengaku-ngaku bahwa itu adalah haknya dan hal ini sudah sampai kepada pihak Kepolisian,” tegas Oc Kaligis kepada Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut OC mengatakan, ada sejumlah oknum dari Kepolisian berada di lokasi tambang melakukan peyitaan barang bukti, meskipun dianggap suatu perbuatan kejahatan jabatan, karena belum ada penerimaan Pengadilan mengenai penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

“Hari ini, kami mendengar bahwa kemarin sejumlah oknum ada di lokasi, katanya oknum dari Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti. Jelas ini perbuatan Kejahatan Jabatan, karena tidak ada penerimaan Pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” tegas Oc Kaligis.

Selain itu, Oc Kaligis menyebutkan, penyitaan sebagai mana diatur dalam Pasal 129 KUHAP harus ditanda tangani oleh kliennya Arny Kumolontang sebagai pemilik lahan tambang tersebut. Kalau bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari Pengadilan.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Manakala itu dilanggar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar. Dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian, mereka telah melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” jelas Oc Kaligis.

Oc Kaligis juga menegaskan, orang-orang yang menjaga lahan Arny Kumolontang berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang dianggap liar dan harus dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Orang-orang pak Arny yang ada di lokasi hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku-ngaku sebagai oknum polisi padahal melanggar hukum,” tandasnya.

Persoalan berawal Arny Cristian Kumolontang tahun 1999 memiliki lahan seluas 42 hektar yang berlokasi di Desa Rakatotok Minahasa Tenggara yang mengandung emas. Selanjutnya, Arny mendirikan perusahaan PT. BLJ tahun 2003.

Dengan statusnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bekerja sama dengan investor China dengan pembagian saham 85 persen dan 15 persen dengan syarat investor asing menyewa lahan miliknya tersebut.

Supaya legal kemudian Arny mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah mendapatkan IUP dan bekerja sama dengan investor asing perusahaan melakukan pembiaran hingga masa berlaku IUP berakhir.

Sementara dalam proses perpanjangan IUP dengan nama PT. BLJ tiba-tiba anggaran dasar perusahaan dipalsukan oleh seorang yang bernama Noerhalim. Tanpa diketahui Arny susunan pengurus telah dirubah dan Noerhalim duduk sebagai Direktur.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Atas dasar pemalsuan itu telah dilaporkan ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham RI, sehingga pengesahan PT. BLJ telah dibekukan atau diblokir,” jelas Arny didampingi Oc Kaligis.

Selain itu, sambung Arny, dugaan pemalsuan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0571/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2022.

“Untuk upaya hukum lainya laporan LP: B/376/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut serta gugatan di Pengadilan Negeri Manado dan Tangerang,” ungkapnya.

Sebaliknya, Noerhalim membuat laporan polisi (LP) mengatas namakan PT. BLJ dengan terlapor Fian Tongkotow, Boni Manopo dan Jholi Thongkoto, Arny diposisikan jadi tersangka diatas lahan miliknya sendiri.

“Masa saya jadi tersangka diatas lahan milik saya sendiri. Apalagi posisi saya sebagai Komisaris dan Pemegang Saham. Kan posisinya saya yang korban, bukan malah jadi tersangka,” sindirnya.

Diketahui, Noerhalim masih proses tersangka pemukulan dan penembakan terhadap masyarakat Desa Ratatotok sebagaimana LP: No. STTLP/B/68.a/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

“Saya melalui bantuan hukum Oc Kaligis berharap 80 kilogram emas saya dapat kembali dan peristiwa perampokan emas yang sudah dilaporkan ke Kapolri agar oknum polisi nakal dapat segera ditindak,” pungkas Arny. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB