Diduga Lakukan Penipuan Pegawai Kementerian Desa Tertinggal di Polisikan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Pelapor, Ramses Kartago, SH

Foto: Kuasa Hukum Pelapor, Ramses Kartago, SH

BERITA JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Cq Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT), King Wokas Faradai, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

“Laporan itu terkait dugaan penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat atau menempati keterangan palsu dalam akta autentik,” terang Kuasa Hukum pelapor, Ramses Kartago, SH kepada Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Ramses, kronologi berawal pada tahun 2021 terlapor, King Wokas Faradai, telah menawarkan proyek kepada kliennya terkait pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu.

“Terlapor menjanjikan akan menjadi kuasa Direksi atau Sub Kontraktor dari PT. Cipta Crown Simbol yang berlamat di Graha L Bolak, Blok A, No. 7, Jalan Raya Cilandak KKO, RT001 dan RW005, Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Ramses.

Untuk menyakinkan, sambung Ramses, terlapor menujukan Nota Dinas No. 014/Inppk017/2022.05 tertanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang, pengangkatan Pimpinan Cabang dan pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022.

“Lalu, terlapor meminta dana atau uang kepada pelapor sebesar Rp2,5 miliar yang diserahkan kliennya secara tunai dan transfer ke rekening telapor. Bahwa ternyata proyek yang dijanjikan terlapor tidak dapat direalisasikan,” jelas Ramses.

Kemudian, lanjut Ramses, pelapor meminta dana yang telah diserahkan itu dikembalikan. Namun terlapor menjanjikan proyek lain berupa pembangunan SPAM ITDP Sembalun mendukung KSPN Geopark Rinjani Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

“Proyek itu katanya dari Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Nusatenggara Barat dengn kode tender 36325019 dengan ketentuan apabila pada 31 Oktober 2022 proyek tersebut gagal lagi, maka terlapor berjanji akan mengembalikan sekaligus tanpa dicicil uang senilai Rp2,5 miliar tersebut,” tutur Ramses.

Namun, kata Ramses, lagi-lagi proyek yang dijanjikan tersebut tidak dapat direalisasikan, sehingga terlapor harus mengembalikan seluruh uang sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan kesepakatan. Namun terlapor tidak kunjung juga mengembalikannya walaupun sudah diberikan kesempatan waktu yang cukup.

“Belakangan diketahui bahwa Surat Nota Dinas No. 014/In-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 diduga palsu,” ujar Ramses.

Pasalnya, lanjut Ramses, surat yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang dengan barcode ketika discan tidak muncul dan Akta Pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat Innovani Damanik, SH, Mkn, Notaris di Cikarang, tidak pernah ditandatangani pelapor.

“Kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Dirjen PPDT dan juga kepada Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga untuk menindak dengan tegas terlapor tersebut,” tegas Ramses.

Terlapor, tambah Ramses, dalam rekaman pembicaraan dengan seseorang menyatakan mempunyai Jenderal bintang tiga di Kementerian dan beking disemua lini hukum. Pelapor berharap pihak Kementerian Kemendes menindak tegas terlapor, King Wokas Faradai.

“Kita percaya kepada pihak Kepolisan Polda Metro Jaya akan bertindak profesional, moderen dan terpercaya sesuai mutu Prometer. Akibat perbuatan terlapor klien kami mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” pungkas Ramses. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB