Diduga Lakukan Penipuan Pegawai Kementerian Desa Tertinggal di Polisikan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Pelapor, Ramses Kartago, SH

Foto: Kuasa Hukum Pelapor, Ramses Kartago, SH

BERITA JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Cq Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT), King Wokas Faradai, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

“Laporan itu terkait dugaan penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat atau menempati keterangan palsu dalam akta autentik,” terang Kuasa Hukum pelapor, Ramses Kartago, SH kepada Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Ramses, kronologi berawal pada tahun 2021 terlapor, King Wokas Faradai, telah menawarkan proyek kepada kliennya terkait pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor menjanjikan akan menjadi kuasa Direksi atau Sub Kontraktor dari PT. Cipta Crown Simbol yang berlamat di Graha L Bolak, Blok A, No. 7, Jalan Raya Cilandak KKO, RT001 dan RW005, Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Ramses.

Untuk menyakinkan, sambung Ramses, terlapor menujukan Nota Dinas No. 014/Inppk017/2022.05 tertanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang, pengangkatan Pimpinan Cabang dan pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Lalu, terlapor meminta dana atau uang kepada pelapor sebesar Rp2,5 miliar yang diserahkan kliennya secara tunai dan transfer ke rekening telapor. Bahwa ternyata proyek yang dijanjikan terlapor tidak dapat direalisasikan,” jelas Ramses.

Kemudian, lanjut Ramses, pelapor meminta dana yang telah diserahkan itu dikembalikan. Namun terlapor menjanjikan proyek lain berupa pembangunan SPAM ITDP Sembalun mendukung KSPN Geopark Rinjani Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

“Proyek itu katanya dari Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Nusatenggara Barat dengn kode tender 36325019 dengan ketentuan apabila pada 31 Oktober 2022 proyek tersebut gagal lagi, maka terlapor berjanji akan mengembalikan sekaligus tanpa dicicil uang senilai Rp2,5 miliar tersebut,” tutur Ramses.

Namun, kata Ramses, lagi-lagi proyek yang dijanjikan tersebut tidak dapat direalisasikan, sehingga terlapor harus mengembalikan seluruh uang sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan kesepakatan. Namun terlapor tidak kunjung juga mengembalikannya walaupun sudah diberikan kesempatan waktu yang cukup.

“Belakangan diketahui bahwa Surat Nota Dinas No. 014/In-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 diduga palsu,” ujar Ramses.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Pasalnya, lanjut Ramses, surat yang diterbitkan Dirjen Bina Kontruksi dan Surat Pembukaan Cabang dengan barcode ketika discan tidak muncul dan Akta Pemberian Kuasa dari PT. Cipta Crown Simbol No. 07, tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat Innovani Damanik, SH, Mkn, Notaris di Cikarang, tidak pernah ditandatangani pelapor.

“Kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Dirjen PPDT dan juga kepada Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga untuk menindak dengan tegas terlapor tersebut,” tegas Ramses.

Terlapor, tambah Ramses, dalam rekaman pembicaraan dengan seseorang menyatakan mempunyai Jenderal bintang tiga di Kementerian dan beking disemua lini hukum. Pelapor berharap pihak Kementerian Kemendes menindak tegas terlapor, King Wokas Faradai.

“Kita percaya kepada pihak Kepolisan Polda Metro Jaya akan bertindak profesional, moderen dan terpercaya sesuai mutu Prometer. Akibat perbuatan terlapor klien kami mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” pungkas Ramses. (Dewi)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB