Tak Diadili di Pengadilan Tipikor, Dirdik Kejagung “Buang Badan” Soal M. Khayam

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Industri (IKFT), M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Selasa (26/6/2023).

Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menetapkan M. Khayam sebagai salah satu tersangka korupsi impor garam pada Rabu 2 November 2022 lalu, namun M. Khayam tidak sampai diseret ke meja hijau untuk diadili bersama 5 terdakwa lainnya.

Keadaan itu, berbeda sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tampil gagah saat menyeret 5 orang terdakwa lainnya ke persidangan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni guna diadili.

Akibatnya terdakwa Fredy Juwono yang merupakan kompatriot M. Khayam di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

“Saya keberatan, harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya,” kata Fredy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.

“Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” tambah Fredy.

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” M. Khayam. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkannya. Dan dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya diruang sidang, Senin (19/6/2023) lalu.

Kini reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi garam industri bernama, M. Khayam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB