Direksi Uob Kay Hian Lepas Tangan Tak Perduli Reputasi dan Kepercayaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang Dipolisikan, Nasabah Kecewa Uob Kay Hian Lepas Tanggung Jawab”

BERITA JAKARTA – Perusahaan keuangan seharusnya mengutamakan reputasi dan kepercayaan para nasabah sebagai modal utama. Utmost of good faith atau itikat baik adalah faktor utama dalam berbisnis, namun rupanya di Indonesia, kepercayaan dan reputasi tidak lah dianggap penting oleh para pemangku kebijakan di Perusahaan, Selasa (27/6/2023).

Imbas dipolisikannya Direksi UOB Kay Hian ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor Yacinta Fabiana Tjang atas dugaan pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang oleh para nasabahnya makin menambah daftar list Perusahaan Keuangan yang bermasalah di Indonesia.

Sebelumnya diketahui PT. Asuransi Jiwa Kresna juga gagal bayar dan dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Direktur Utama (Dirut) Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian.

“Kami memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk mempolisikan Dirut UOB Kay Hian. UOB Kay Hian diketahui sebagai anak Perusahaan UOB. Ini bukan kasus hilang investasi atau kerugian akibat jatuhnya nilai aset atau turunnya harga saham, tapi seluruh uang kami dibawa kabur oknum Bank UOB Kay Hian,” ujar S salah satu korban UOB.

“Bukankah seharusnya UOB adalah tempat aman menaruh uang? Bukannya dapat untung dan bunga, malah uang kami dibawa kabur tak berbekas. Tentu kami tidak rela dan tidak ikhlas uang susah payah bekerja, ditipu oleh oknum UOB,” tambah S.

Para korban UOB Kay Hian meminta agar Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm menyurati OJK untuk menindak tegas Direksi UOB Kay Hian atas dugaan pelanggaran yang terjadi. OJK harus berani tegas dan segera tindak Perusahaan Keuangan nakal jangan sampai merusak reputasi industri keuangan di Indonesia.

“Masyarakat harap berhati-hati, jangan sampai bernasib sama seperti kami menjadi korban kerugian puluhan miliar akibat mempercayakan uang kita ke UOB Kay Hian. Tidak semua bank dan Perusahaan Keuangan walau terdaftar OJK dapat di percaya. UOB Kay Hian terbukti tidak dapat dipercaya atas uang kami yang hilang dan lepas tanggung jawab,” tegasnya.

Meski sempat mangkir dari panggilan polisi, Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama UOB Kay Hian akhirnya hadir dalam pemeriksaan pada Senin 26 Juni 2023 ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya, UOB Kay Hian dalam keterangan tertulis menyatakan, tidak mau mengganti kerugian para nasabah UOB dan malah menyalahkan oknum UOB Kay Hian dan melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian.

“UOB tidak perduli dengan nama baik dan reputasinya, dengan mudah menyalahkan anak buahnya atas kerugian yang dialami oleh nasabahnya. Saya menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas,” ucap korban J.

Korban J menegaskan, siapa yang punya akses dan mencuri uang di rekening atas nama UOB Kay Hian tentunya adalah orang yang diberikan authorisasi oleh UOB dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab UOB Kay Hian.

“Jika ada maling dalam UOB maka seharusnya UOB Kay Hian ganti uang nasabah dan minta tanggung jawab dari maling dalam rumahnya. Bukan malah menyuruh nasabah mengambil dari malingnya,” ujar J.

Sangat berbahaya jika nasabah menyetor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian di kantor cabang UOB Kay Hian, lalu kemudian hari dibilang bahwa itu bukan transaksi UOB Kay Hian. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Institusi keuangan di Indonesia dan ini bisa terjadi menimpa siapapun.

“Sudah banyak yang melapor baik ke Polda maupun Mabes Polri karena Direksi UOB Kay Hian lepas tanggung jawab. Ini menambah daftar list Perusahaan Keuangan bermasalah di Indonesia,” pungkas korban E. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB