Saksi Blak-Blakan Sebut Ada Dana “Kemitraan” Golkan Proyek di Kemenhan RI

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dosen non-PNS di Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI, Erni Ariani dihadirkan kepersidangan Pimpinan Majelis Hakim, Sutaji terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Aryo Sadono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/6/2023).

Saksi Erni Ariani meneragkan bahwa di Kementerian Pertahanan ada Dit Potensi Pertahanan dan dibawahnya ada Dit Belanegara. Sementara, saksi Erni Ariani mengajar sebagai dosen di Dit Belanegara Kemenhan RI.

Selain dosen di Dit Belanegara di Kemenhan, saksi juga bertindak sebagai merkiting PT. MMS serta penghubung antara pengusaha dan Kemenhan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan daring (online) tersebut dihadiri Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Smar Jhonathan Theodorus Saragi, Muhammad Adi Cahyaningtyas, Thoriq Kamal Dzaki , Nasywa Dalila dan Ramadhan Triyatmoko.

Dalam keterangannya, saksi Erni mengatakan, mengenai biaya kemitraan sudah biasa terjadi. Dan dalam perkara ini, tim-nya memberikan uang sebesar Rp150 juta per-perusahaan kepada Kolonel Fauzi agar digolkan proyeknya.

Saksi mengaku, saat itu ia menemani terdakwa Aryo Sadono menyerahkan uang Rp150 juta untuk operasional dari Reza (Habib Reza) sebelum paparan presentasi produck. Reza dan Bagus Abadi, merupakan rekan satu tim dengan saksi.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Ada kerja sama tim-nya dengan PT. GMB  dan PT. Ernita Jaya untuk mendapatkan proyek di Kemenhan. Untuk mendaftar ada dana Rp150 juta per PT. Jadi total Rp300 juta. Dana itu untuk pembuatan sertifikat, operasional dan lain-lain,” jelas Erni.

Saksi juga mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Erwin Setiadi sebelum presentasi product Alat Kesehatan (Alkes) di Kemenhan. Selain Rp300 juta tadi ada juga biaya entertain sebesar Rp500 juta dalam bentuk dolar.

“Oleh Aryo duit dolar itu diserahkan ke Reza yang nantinya digunakan untuk oprasioanal, audotorium, tranportasi 20 undangan dan snack untuk paparan product yang mana undangan tersebut merupakan perwira menengah keatas dari Angkatan Darat, Laut dan Udara,” katanya.

Selain itu, lanjut Erni, ada juga uang pecahan dolar jika dirupiahkan senilai Rp1 miliar yang katanya untuk penanganan Covid-19. Uang tersebut diberikan ke Sekjend menggolkan bisnis Alat Kesehatan di Kemenhan.

“Saya kenal dengan Erwin Setiadi waktu itu diajak Bagus sama Aryo makan di Hotel Mercure lalu dikenalkan lah Erwin Setiadi,” tandas saksi.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Su’ud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digantikan, Dyofa Yudhistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Aryo Sudono dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diterangkan Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 7 Februari di Hotel Mercure Jakarta Utara. Sebelumnya, terdakwa sudah kenal Erwin Setiadi (korban)  lama dari orang tua korban yang merupakan salah satu orang di Kemenhan.

Terdakwa mengajak korban bertemu di Hotel Mercure untuk membicarakan sedang ada penangan beberapa proyek yang salah satunya pengadaan alat-alat kesehatan penangan Covid-19 berupa APD, Ventilator tes, PCR statis, PCR Mobile dan lain-lan.

Sebagai kelanjutan dokumen yang pernah dikirim, terdakwa minta dana untuk memperlancar proyek, dengan bebebrapa bujuk rayu korban mau dan menyerahkan uang hingga Rp5 miliar lebih namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terjadi hingga korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB