BERITA BEKASI – Press release yang digelar Polsek Bekasi Utara menyatakan bahwa CV. Maju Sukses Bersama (MSB selaku Event Organizer (EO) milik tersangka Aditya Rizki Permana, fiktif dan tidak ada akta pendiriannya dengan merk dagang Jogja Holiday Centre (JHC).
“Waduh, kok bisa pihak sekolah MAN 1 Kota Bekasi mempercayakan EO yang badan hukum CV-nya sendiri pun tidak jelas. Ini, keterangan polisi lho,” kata Sekjen Badan Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Agus Supriyadi kepada Matafakta.com, Selasa (13/6/2023).
Kalau dihitung persiswa Rp2 juta dengan jumlah siswa sebanyak 288, maka nilainya sebesar Rp576 juta, uang dari ratusan orang tua siswa MAN 1 Kota Bekasi yang dipercayakan kepada EO CV. MSB yang ternyata tidak memiliki badan hukum perusahaan yang jelas kaitan dengan tanggungjawabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau faktanya begini keterangan dari polisi bahwa CV. MSB atau JHC berbadan hukum fiktif alias tidak ada akta pendirian gimana itu pihak sekolah dan panitia kok bisa lolos? apa tidak dilakukan pengecekan atau verifikasi dulu,” jelasnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus, penawaran fasilitas EO MSB saat melakukan persentasi paling lux atau mewah hingga mengalahkan 4 EO pesaing lainnya seperti penginapan Hotel bintang IV, Bus bertoilet, door frize, jatah makan 10 kali dan sebagainya yang serba wah…!!!
“Belum lagi informasi yang saya dapat sekitar 40 guru free yang tentunya berikut hotel dan fasilitas yang sama, ini luar biasa. Itu kita belum bicara dugaan adanya perjanjian fee untuk pihak sekolah,” ungkap Agus.
Masih kata Agus, informasi yang beredar dari keterangan salah seorang guru MAN 1 Kota Bekasi, bahwa EO MSB dengan produk dagangnya “Jogja Holiday Centre” bukan untuk yang pertama kali melakukan persentasi di MAN 1 Kota Bekasi, pernah di 2018-2019 sebelum Covid-19.
“Dengan harga yang sama EO MSB bisa menawarkan fasilitas yang lebih, termasuk dugaan fee hingga mengalahkan 4 EO pesaing lainnya, harusnya sudah menjadi sebuah pertanyaan dan lebih cermat, sehingga para orang tua siswa, tidak menjadi korban begini,” ujarnya.
Agus menambahkan, dari press release Polsek Bekasi Utara kepada awak media bahwa tersangka Aditya Rizki Permana selaku pihak EO yang rencananya akan memberangkatkan Study Tour para siswa MAN 1 Kota Bekasi sudah menerima uang melalui transfer dan tunai sebesar Rp474 juta dari pihak sekolah.
“Kalau jumlah siswanya 288 orang dengan persiswa Rp2 juta, maka harusnya totalnya Rp576 juta, bukan Rp474 juta. Artinya, jelang rencana keberangkatan masih ada jumlah uang yang tertahan oleh pihak sekolah. Ya, semoga hasil pemeriksaan polisi bisa membuat terang persoalannya,” pungkas Agus. (Edo)