Kasus Korupsi PT. AMKA, LSM GMBI Kota Bekasi: KPK Juga Harus Periksa Dirut RR

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Delvin Chaniago

Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kota Bekasi, Delvin Chaniago berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Direktur lainya terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan PT. Amarta Karya (AMKA) untuk kepentingan pribadi.

“KPK harus selidiki secara menyeluruh dan menelusuri semua aliran dana perusahaan, karena masih ada Direktur lain yang ikut terlibat menggerogoti dan menikmati keuangan AMKA,” ujar Delvin kepada Matafakta.com, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, kata Delvin, ada salah satu Direktur Operasional AMKA berinisial RR yang sering melakukan loby-loby main golf dengan biaya AMKA untuk kepentingan pribadi bukan perusahaan.

“Akhirnya, para subkontraktor jadi korban tidak ada yang dibayar pekerjaannya, karena keuangan AMKA habis untuk poya-poya para petinggi AMKA tanpa memikirkan nasib mereka,” tandas Delvin.

Sebelumnya, dua pimpinan manajemen perusahaan pelat merah Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BUMN tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil yang awalnya adalah perusahaan konstruksi baja di Semarang, Jawa Tengah. Kedua orang tersebut melakukan proyek fiktif dan menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp46 miliar. Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait aliran dananya.

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” pungkas Johanis. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB