BERITA JAKARTA – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay dan menangkap dua pelaku bernama Arditya Bona Forta (22) dan Widia perempuan (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan usai memesan tiket konser melalui media elektronik kepada pelaku.
Korban berinisial NAFP (25) dan 60 orang lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dengan Nomor: LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove id dengan postingan ‘OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY’ Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslut 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Dalam promo tersebut, bertuliskan Bookslot saja, harga tiket + fee jastip (jasa titip) dibayarkan ketika di infokan tiket secured atau aman.
“Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group, setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp50.000 per-tiket ,” ujarnya.
“Nantinya, para korban diberitahu oleh tersangka bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman,” sambung Trunoyudo.
Korban, kata Trunoyudo, diminta melakukan pembayaran tiket secara full dengan cara mentransfer ke rekening pelaku atau melalui akun wallet DANA.
“Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor whatsappnya dihapus,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jalan Menur 1 Padokan Kidul RT003 Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliasyah Lubis menambahkan, kejadian berawal pada saat korban mencari penyediaan jasa titip untuk pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama: @findtrove_id. Melalui akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket pada tanggal 12 Mei 2023.
Dalam akun tersebut, pelaku menulis postingan, OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket, 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket +fee jastip (jasa titip) dibayarkan infokan tiket secured.
“Para korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh ke dua Tersangka,” ungkapnya.
“Setelah terjadi kesepakatan para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp50.000/tiket. Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain,” kata Aulia.
Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, kata Aulia, para pelaku memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.
“Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3: 3 002501029003532 atas nama SF dengan jumlah sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah,” bebernya.
Selanjutnya, para pelaku berjanji akan menginfokan dan mengirimkan e-ticket kepada korban dalam 1 jam setelah dilakukan pembayaran.
“Namun hingga kini tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus,” ucap Aulia.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp257.000.000,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 akun Twitter @findtrove.id, 1 buah Handphone Redmi Note 9 Pro, 2 buah handphone Iphone 13, 1 set CPU Komputer, 1 buah kartu ATM Mandri jenis gold, 1 buah kartu ATM Mandiri jenis gold, 1 buah akun BCA, 1 buah akun wallet DANA, dan 2 buah sim card.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, ITE dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010, tentang TPPU dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. (Edo)