AMPUH: Banding Ketua DPD RI LaNyalla Hanya Jadi Tertawaan Publik

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

BERITA JAKARTA – Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022, terkait pemberhentiaan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membayar biaya perkara sebesar Rp413.000. Demikian bunyi dari putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid menuding bahwa PTUN Jakarta, telah melampaui kewenangannya karena telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, pernyataan Kuasa Hukum DPD RI yang menuding PTUN melampaui kewenangan adalah sebuah pernyataan keliru.

“Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad itu sudah benar dan telah sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Heru kepada Matafakta.com, Rabu (17/5/2023).

Dimana, kata Heru, Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, kewenangan PTUN mencakup soal keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya.

“AMPUH mengingatkan kembali kepada Kuasa Hukum DPD RI bahwa SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang dikeluarkan terdapat 2 Pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani SK tersebut. Jadi, dari awal sebenarnya SK dipaksa dikeluarkan, sudah cacat dan tidak sah,” jelas Heru.

Dikatakan Heru, Ketua DPD RI, Lanyalla Mattaliti dalam hal mengeluarkan satu keputusan resmi  di Lembaga Tinggi Negara sudah mengesampingkan kolektif kolegial yang berlaku di DPD RI, sangatlah fatal.

Terkait banding, tambah Heru, atas putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid justru akan menjadi bahan tertawaan publik. LaNyalla sebaiknya tidak perlu melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.

“AMPUH menyarankan Ketua DPD RI, LaNyalla berjiwa besar menunjukan sikap kenegarawan sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan menghormati putusan PTUN Jakarta untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 itu,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB