BERITA BEKASI – Ceo Ekspres Media Group Indra Sukma mengatakan, pihaknya mencoba membuka pengaduan atau bantuan hukum gratis bagi pekerja korban “staycation” perpanjang kontrak kerja yang belakangan viral melalui media sosial yang diunggah Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
Bahkan dalam unggahannya itu, Jhon Sitorus menuding masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan pekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga persoalan ini menjadi ramai dikalangan masyarakat yang perlu menjadi perhtian serius.
“Kita apresiasi respon cepat Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah membuka pos pengaduan terkait hal tersebut meski hingga kini belum ada pengaduan yang masuk,” terang Indra, Jumat (5/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, lanjut Indra, pihaknya Ekspres Media Group melalui Media Online Matafakta.com mencoba membuka versi media dengan menyediakan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis yang muaranya nanti tetap bekerjasama dengan Kepolisian.
“Ya, khwatirnya ada korban yang takut mau mengadu ke polisi karena ngak tahu bagaimana caranya dan bagaimana posisinya selaku korban kaitan dengan data diri dan sebagainya, karena malu nah disitu kita bisa berikan penerangan dan pendampingan,” kata Indra.
Intinya, tambah Indra, pihak tengah berpikir bagaimana caranya agar persoalan ini bisa terungkap dan terang karena menyangkut nasib pekerja wanita yang berkaitan dengan moral dan nama baik Kabupaten Bekasi yang sudah menjadi viral ini.
“Silahkan bagi para pekerja yang mengetahui hal itu dan korban utamanya menghubungi kami redaksi. Jangan takut data diri kita jamin dan kita lindungi kita siap bongkar,” pungkasnya. (Hasrul)