LQ Indonesia Law Firm: Waspada Pengacara Bodong Berkeliaran

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Masyarakat Waspada Akan Bahaya Pengacara Bodong”

BERITA JAKARTA – Fenomena maraknya penyimpangan hukum berdampak langsung pada penyimpangan proses pelantikan dan pengangkatan Advokat. Alhasil, kini Indonesia banyak berjamuran Advokat Bodong mencari mangsa. Bagaimana dan apakah syarat resmi menjadi Advokat di Indonesia?

Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm memperingatkan masyarakat akan bahaya laten maraknya Advokat Bodong di Indonesia.

“Saya sebut bodong apabila ada oknum mengaku Advokat, tapi tidak mengikuti syarat dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Bambang kepada awak media, Jumat (21/4/2023).

Dikatakan Bambang, Pasal 3 dan 4, Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat dengan jelas memberikan definisi dan syarat Advokat, antara lain Ijazah Sarjana Hukum, 2 tahun magang, lulus ujian Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi (PT).

Bambang memberikan contoh nyata dan gamblang, beberapa oknum Advokat Bodong yang merajalela di Indonesia. Pertama adalah Natalia Rusli yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) seorang terlapor penipuan skema ponzi investasi bodong.

“Ijazah Natalia Rusli diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar UU Diknas. Apalagi ketika beracara dan meminta Lawyer fee, Natalia Rusli belum disumpah Advokat. Al-hasil banyak korban melapor ke kepolisian sehingga Natalia Rusli menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya.

Bambang juga mengungkapkan, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang dicurigai sebagai pengacara bodong, bukan hanya Natalia Rusli tetapi ada pula bernama Juristo. Juristo di media miliknya sendiri mengaku sebagai Advokat dari FERRARI, Sarjana Hukum (SH) dan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari.

“Tapi, ketika LQ Indonesia Law Firm memverifikasi ke Dikti, ternyata Juristo baru semester 5 di STIH Gunung Jati. Lalu surat yang kami kirimkan ke FERARI permintaan klarifikasi di balas oleh FERARI sebagai Organisasi Advokat bahwa Juristo bukan Advokat di FERRARI. Hal ini bertolak belakang dari pengakuan Juristo di media,” jelasnya.

Penelusuran LQ Indonesia Law Firm bahwa diduga STIH Gunung Jati mengeluarkan Surat Keterangan Lulus padahal kenyataannya di Pangkalan Data DIKTI belum lulus. Hal ini sedang ditelusuri dan bila terbukti, LQ Indonesia Law Firm tidak akan segan mempidanakan dengan Pasal 266 KUHP yaitu membuat dan mengunakan surat dengan keterangan palsu.

“Kami sedang mengklarifikasi STIH apakah Juristo termasuk oknum yang menerima surat keterangan lulus padahal kenyataannya belum lulus? Namun, dari surat keterangan FERRARI, jelas Juristo berbohong tentang dirinya yang mengaku sebagai Advokat,” ulas Bambang.

Pertama Juristo belum mempunyai Ijazah Sarjana Hukum, jelas di Pasal 3 UU Advokat syarat Advokat adalah Ijazah Sarjana Hukum bukan surat keterangan lulus. Jadi bagi masyarakat yang pernah memberikan kuasa ke Juristo atau oknum pengacara bodong lainnya bisa segera melapor ke LQ Indonesia Law Firm agar dapat ditindaklanjuti.

“Ciri-ciri pengacara bodong semacam Juristo ini adalah tidak bisa beracara di depan Pengadilan atau persidangan, mereka bisa disebut markus, atau calo kasus saja. Hindari mengunakan pengacara bodong, karena bukannya masalah selesai malah nanti nambah masalah,” ucap Bambang mengingatkan.

Baik Natalia Rusli dengan Firma hukum Master Trust dan Rumah Keadilan atau Juristo yang mengaku sebagai Pendiri Firma Hukum Presisi One, wajib dihindari. Dan kami himbau STIH untuk tidak mengeluarkan surat Keterangan dengan data dan informasi palsu.

“Kepada para Organisasi Advokat untuk berhati-hati dan senantiasa mengecek keabsahan dokumen dan legalitas para calon Advokat sebelum di sumpah dan di lantik. Agar bisa terjaga marwah profesi Advokat Indonesia,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB