Hakim PN Jakut Vonis Pengemplang Pajak Dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Tri Nurandi Sinaga menyatakan, pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Chaidir Lukman yang divonis 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan pajak penjualan batu.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp185 juta kali 2 jadi Rp370 juta apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara incraht, maka harta yang disita dilelang untuk membayar denda. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan, Toetik Ernawati menilai terdakwa Chaidir Lukman, telah dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan kerugian Negara berupa pajak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedi, telah menuntut terdakwa Chaidir Lukman, selama 1 tahun penjara dengan denda dua kali dari Rp185 juta.

Majelis Hakim dan Jaksa sependapat menyebutkan bahwa terdakwa Chaidir Lukman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997.

Perubahan ketiga atas UU Nomor: 5 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor: 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Chaidir menerbitkan Faktur Pajak Keluaran PT. Indoyasa Medi Dwitama dengan nilai PPN Rp1.273 miliar dan penerimaan Faktur Pajak masukan atas nama PT. Infinite Knot General Commerce dengan total nilai PPN sebesar Rp1.186 miliar.

Namun kedua nama perusahaan yang diterbitkan Faktur Pajak PPN tersebut, tidak dilaporkan dan tidak dikreditkan terdakwa Chaidir Lukman selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Menurut putusan Majelis Hakim, berdasarkan bukti serta keterangan para saksi, termasuk keterangan dan hasil perhitungan ahli, Murni Sulistyaningsih, disimpulkan adanya kewajiban Pajak PPN yang seharusnya disetorkan terdakwa selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama sebesar Rp185 juta.

Terdakwa Chaidir Lukman merupakan pemilik PT. Indoyasa Medi Dwitama yang bergerak dibidang usaha jual beli batu, melayani orderan ke seluruh Provinsi, seperti ke Palembang, Sumatera Selatan. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB