Asik…..!!!, THR dan Gaji ke-14 PNS Pemerintah Kota Bekasi Segera Cair

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kabar bahagia pada pekan ini, sebab anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan segera cair.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2023, tentang teknis pemberitaan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2023.

Pemerintah Kota Kota Bekasi sudah menyiapkan anggaran THR gaji ke-14 sebesar Rp46,1 miliar untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp34,4 miliar atau 50 persen.

“Saat ini, sudah bisa proses usulan Surat Permohonan Mencairkan (SPM) sejak tanggal 10 April THR gaji,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Darsono, Kamis (13/4/2023).

“Asumsi untuk THR gaji ke-14 PNS dan P3K terdiri atas besaran dengan jumlah Rp46,1 miliar dan THR TPP Rp34,4 miliar,” tambah Darsono.

Untuk membayar THR ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Ramadan tahun 2023. Nantinya akan ada yang dinamakan gaji ke-13 yang nantinya akan dibayarkan pada bulan Juni atau bertepatan kenaikan sekolah anak.

Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa ASN akan mendapat komponen yang sama seperti tahun sebelumnya pada THR tahun 2023 ini.

Aturan dan komponen THR ASN tahun 2023 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang THR dan Gaji ke-14 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Diantaranya yaitu Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah dengan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Tercatat hingga Maret 2022, jumlah pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 9.163 ASN. Sedangkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 913 pegawai. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB