Natalia Rusli Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

“Korban Mohon Hakim Beri Keadilan Dan Hukum Berat Natalia Rusli”

BERITA JAKARTA – Setelah menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, para korban Natalia Rusli yang tidak puas mendatangi Polres Jakarta Barat.

Pasalnya, Natalia Rusli tidak dihadirkan dipersidangan. Namun sayangnya, para korban tidak berhasil menemui Natalia Rusli.

Salah satu korban Natalia Rusli menanyakan ke pihak Polres Jakarta Barat, kapan Natalia Rusli bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Status Natalia Rusli sudah bukan wewenang Kepolisian, sehingga sesuai aturan dan prosedur penahanan selayaknya dilakukan di Rutan Pondok Bambu,” tegas korban.

Keterangan yang diperoleh dari anggota Polres Jakarta Barat bahwa Natalia Rusli akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada Rabu 12 April 2023.

“Dengan dipindahkannya Natalia Rusli yang dikenal sebagai tahanan VVIP ke Rutan Pondok Bambu, maka akan menghilangkan dugaan adanya perlakuan special,” kata korban.

Informasi yang didapat bahwa tahanan baru masuk ke Rutan Pondok Bambu tiap hari Rabu setiap minggunya, jadi selama ini hanya dititipkan sementara di Polres Jakarta Barat.

“Kami para korban Natalia Rusli berharap agar keadilan bisa ditegakkan. Semua sama dimata hukum,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum korban Verawati menyampaikan bahwa kliennya meminta agar Natalia Rusli dapat dihukum seberat-beratnyanya oleh Majelis Hakim.

“Jangan dipandang kerugian Rp45 juta rupiah sebagai hal sepele. Karena korban sudah kehilangan miliaran dalam investasi bodong ini,” tungkasnya.

Korban Verawati menambahkan, bahwa dirinya bersusah payah mengumpulkan lawyer fee sebesar Rp45 juta yang diminta Natalia Rusli.

“Rp45 juta besar bagi saya karena sebelumnya saya sudah kehilangan miliaran tabungan hari tua saya,” ungkapnya.

Jadi Majelis Hakim, tambah Verawati, wajib melihat bagaimana kejamnya seseorang yang mengaku pengacara malah memangsa orang yang sudah menjadi korban.

“Saya ini korban. Miliaran uang saya ditipu investasi bodong, lagi susah malah saya ditipu lagi. Mohon keadilan Yang Mulia Hakim,” pungkas korban. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB