Kasus Korupsi PDAM, Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017 hingga 2019.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeiksaan alat bukti, surat dan keterangan sejumlah saksi, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa tersangka HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023,” ujar Soetarmi selaku Kasipenkum Kejati Sulsel dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2023).

Menurut Jaksa Soetarmi kedua tersangka diduga menerima untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

“Setelah Jaksa penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap tersangka HYL dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar,” tegasnya.

Kasus posisi:

Bahwa tersangka HYL dan tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi.

Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar.

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB