Penundaan Penyidikan Korupsi, Usai Idul Fitri MAKI Bakal Prapid Kejati DKI

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Buntut dari dugaan “menggantung” penyidikan dua perkara korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham maupun kasus penimbunan migor oleh PT. AMJ Cs oleh penyidik Kejati Jakarta, LSM MAKI pun berencana akan mendaftarkan gugatan pra peradilan usai Idul Fitri tahun ini.

“Setelah Idul Fitri kami akan mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jakarta,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (9/4/2023).

Dijelaskannya, tujuan gugatan pra peradilan yaitu untuk memaksa Kejati DKI Jakarta menuntaskan penanganan perkara korupsi.

“Untuk memaksa Kejati DKI Jakarta guna mentuntaskan penanganan perkaranya,” jelas Boyamin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat ditanya soal rencana MAKI akan menggugat lembaganya dia hanya menjawab, “Tengkiu infonya,” ujar Setiawan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal segera mengajukan pra peradilan terhadap dua perkara sekaligus kepada pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu 8 Maret 2023 kemarin.

Adapun dua perkara pidana yang bakal di praperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenkumham yang hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Perkara kedua disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB