Penundaan Penyidikan Korupsi, Usai Idul Fitri MAKI Bakal Prapid Kejati DKI

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Buntut dari dugaan “menggantung” penyidikan dua perkara korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham maupun kasus penimbunan migor oleh PT. AMJ Cs oleh penyidik Kejati Jakarta, LSM MAKI pun berencana akan mendaftarkan gugatan pra peradilan usai Idul Fitri tahun ini.

“Setelah Idul Fitri kami akan mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jakarta,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (9/4/2023).

Dijelaskannya, tujuan gugatan pra peradilan yaitu untuk memaksa Kejati DKI Jakarta menuntaskan penanganan perkara korupsi.

“Untuk memaksa Kejati DKI Jakarta guna mentuntaskan penanganan perkaranya,” jelas Boyamin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat ditanya soal rencana MAKI akan menggugat lembaganya dia hanya menjawab, “Tengkiu infonya,” ujar Setiawan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal segera mengajukan pra peradilan terhadap dua perkara sekaligus kepada pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu 8 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Adapun dua perkara pidana yang bakal di praperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenkumham yang hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Perkara kedua disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB