Setahun Penyidikan Migor di Kejati Jakarta Diduga Tak Berujung

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Penangkapan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

Foto Saat Penangkapan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

BERITA JAKARTA – Setahun berlalu penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM diduga melakukan ekspor ilegal, entah mengapa hingga kini tak berujung penanganannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta?

Padahal, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

“Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” jelas Ashari, Rabu 20 April 2022 lalu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus itu, lanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT. AMJ.

Lebih lanjut, dikatakan Ashari, Penyidik Pidsus Kejati DKI menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT. AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formiil dan materiil oleh PT. AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari Bea Keluar (ekspor ke luar negeri). Bahkan, Kejati DKI telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Dan PT. AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT. AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri (bukan untuk di ekspor ke luar negeri) sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT. AMJ sebanyak 2.022 karton.

“Dan perbuatan tersebut dilakukan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB