Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Profesor Didik J Rachbini

Foto: Profesor Didik J Rachbini

BERITA JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Profesor Didik J Rachbini, menyampaikan kritik terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada era Presiden Joko Widodo.

Dalam seminar yang diadakan pada Senin 3 Maret 2023 yang berjudul “25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas”, Didik menegaskan bahwa pelemahan KPK dapat terjadi karena restu Presiden Jokowi.

Didik juga menyoroti revisi Undang-Undang (UU) KPK yang dinilainya justru merugikan kinerja KPK. Kinerja KPK sendiri belakangan ini makin dipertanyakan, karena beberapa kontroversi yang terjadi.

Beberapa penyidik bahkan dituduh sebagai pendukung Taliban, karena menolak mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Jangan harap KPK sekarang persis seperti dulu. Jadi ini terkait sekali persetujuan Presiden. Presiden Jokowi itu tercatat setujui mengubah UU KPK yang melemahkan hukum untuk pengendalian dan pencegahan korupsi,” ujar Didik.

Kritik ini mengundang perhatian publik terhadap peran Presiden Jokowi dalam melemahkan KPK. Masyarakat menuntut penjelasan dari pihak Presiden terkait dengan tudingan tersebut.

Selain itu, para aktivis anti korupsi juga mengangkat kembali isu pentingnya KPK sebagai institusi independen dan profesional dalam memerangi korupsi di Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru