Tiga Bulan Penyidikan PMH, Kejari Jakbar Belum TetapkanTersangka?

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditanah aset ex SMP 225 sontak memunculkan tanda tanya publik.

Sebab konon sudah tiga bulan tim penyidik pidana khusus di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali Ondo MP Purba selaku Kasi Pidsus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.

Meski demikian Matafakta.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelejend (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuraie, Minggu 2 Maret 2023. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta-fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HPL) Nomor 20 Tahun 1996.

Kemudian yang diatasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo, sehingga tanah negara hilang.

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” kata  Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Selain itu, lanjutnya bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB