LQ Indonesia Law Firm: Pemerintah Lepas Tangan Masalah Minnapadi

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dalam prakteknya menjadi pagar makan tanaman. Marak penyelewengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sudah membuat rusak Citra Instansi Pemerintah.

Kali ini, LQ Indonesia Law Firm, menyoroti bagaimana Pemerintah lepas tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapadi adalah perusahaan investasi yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan di delisting dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.

Atas hal ini, LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Minnapadi sudah melaporkan ke kepolisian daerah Metro Jaya, sejak tahun 2020, namun hingga saat ini kasus mandek dan tidak berjalan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (31/3/2023).

Selain Minnapadi, sambung Bambang, kasus keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi, tapi ditolak.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

“SP2HP juga hampir tidak pernah di kasih. Sangat mengecewakan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi,” sindir Bambang.

Dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK. Maka LQ Indonesia Law Firm meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya.

“Khusus dalam kasus Minnapadi LQ Indonesia Law Firm sudah menyurati hingga 7 kali ke OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023, kembali Tim LQ Indonesia Law Firm datang meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Bapak Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar tugas dan tanggung jawab mereka,” ungkap.

Akhirnya surat diterima namun, tidak pernah ada solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai, sehingga menghindari kewajiban selaku Pengawas. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini.

“Bagaimana OJK mau menyelesaikan permasalahan bidang keuangan, jika 7 kali surat kami saja selama bertahun-tahun tidak pernah di balas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya di copot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK di berikan tugas dan wewenang yang mereka tidak sanggup dan belum siap melaksanakannya,” tandas Bambang.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Ditambahkan Advokat Pestauli Saragih, SH, MH, OJK dari awal sudah lalai tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi sebagaimana mestinya. Harusnya OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan ijin Reksadana dengan sembarangan yang berakibat diterminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu.

“Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus menghindar tanggung jawab maka LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para Nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immaterial,” ujar Advokat Pestauli.

OJK diminta kerjasamanya dan segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi dan jalan kluar kasus Minnapadi ini, karena sebagai Instansi Pemerintah yang berwenang wajib kooperative dengan LQ Indonesia Law Firm yang secara UU Advokat adalah aparat penegak hukum.

“Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” pungkas Pestauli. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB