Tak Terbukti, Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Yanti Dari Dakwaan Jaksa  

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, didampingi dua Hakim Anggota, Aloysius dan Gede Sunarja, membebaskan terdakwa Yanti dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023).

Yanti warga Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara itu, dinilai Majelis Hakim, tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan satu unit mobil sebagaimana dakwaan Jaksa, Erma bahwa mobil Mini Cooper yang terdakwa Yanti adaah pembelian dari saksi pelapor, Rudi.

Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim, walau surat STNK atas nama pelapor Rudi, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Erma yang menyatakan mobil itu milik pelapor, Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, terdakwa Yanti dituntut Jaksa selama 1 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tentang penggelapan. Namun, Majelis Hakim memvonis terdakwa tidak bersalah dan membebaskan Yanti.

“Oleh karenanya, terdakwa Yanti dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim dihadapan Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa dimuka persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memulihkan nama baik terdakwa serta mobil Mini Cooper 1 unit yang merupakan objek perkara disita dan dikembalikan kepada terdakwa Yanti.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Tak cukup sampai disitu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan, sejumlah uang yang ditabung dalam satu nomor rekening bersama pelapor Rudi dikembalikan kepada terdakwa Yanti.

Hakim mempertimbangkan, bahwa uang untuk membeli mobil tersebut merupakan uang dari nomor rekening kedua belah pihak yang disimpan dalam satu rekening. Sementara uang pembayaran cicilan mobil per bulannya diambil dari rekening pribadi terdakwa.

Antara terdakwa dan saksi pelapor pernah berhubungan khusus, namun putus pada sekitar tahun 2022. Bahkan terdakwa dengan pelapor sama – sama membuka perusahaan dan hasil kerja di Bank Panin Life yang disimpan dalam satu rekening dan uang tersebut merupakan uang bersama.

Terkait keberadaan kepemilikan uang tersebut, Majelis Hakim dalam amarnya memutuskan dikembalikan kepada terdakwa Yanti. Berdasarkan sejumlah saksi diantaranya Saksi Riswan, Juwita, Siswanto saksi Dede Suryana dan saksi laiñya, telah diperiksa dalam persidangan.

“Dari keterangan sejumlah saksi tersebut tidak ada indikasi terdakwa untuk menguasai atau menggelapkan mobil yang didakwakan Jaksa. Mobil B 2896 Mini Cooper dibeli bersama hasil kerja di Asuransi Panin Daichi Life, namun cicilan per bulannya dibayar terdakwa,” ungkap Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti, alat bukti dan keterangan para saksi tidak mengetahui adanya unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yanti. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis sependapat dengan Pledoi (Pembelaan) Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Fahmi dan Rekan yang menyebutkan dalam Pledoinya bahwa terdakwa tidak melakukan penggelapan mobil.

“Mobil yang didakwakan Jaksa telah dikembalikan kepada pelapor Rudi, sehingga perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti menguasai milik orang lain. Penasehat hukum pun sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Togi Pardede yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ulas Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan terdakwa Yanti menangis terharu, karena Majelis Hakim masih memiliki hati yang tulus dalam membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Menyikapi putusan bebas tersebut Jaksa Adrian menyatakan, pikir pikir dulu terkait putusan bebas tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB