Dianggap Terbukti Jual Beli Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Mati

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irjen Teddy Minahasa

Foto: Irjen Teddy Minahasa

BERITA JAKARTA – Dianggap terbukti memperdagangkan narkoba, Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung Jaksa Wahyudi dalam tuntutannya.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy dalam kasus ini.

Hal memberatkan, yakni Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, pada Senin 27 Maret 2023 lalu, empat anak buah Teddy sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto dan Syamsul Ma’arif.

Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut dengan pidana 17 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB