Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Tiga Terdakwa Judi Online 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing 1 tahun penjara.

Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh Majelis Hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tandatanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta pada persidangan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan tuntutan pidana masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Ketiga terdakwa menurut JPU Magdalena terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Namun baru, Selasa 28 Maret 2023 pembacaan putusan dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan Jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan, terdakwa Helmi dan terdakwa Yoeneta serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Sedangkan terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam  Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Atas rendahnya tuntutan dan juga vonis Majelis Hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut mengundang tannya. Terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB