Dugaan Malpraktek, Dinkes Kota Bekasi Rekom Pemberhentian Bidan Rohani Purba

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Adanya aduan dari keluarga korban Pramadana Keenam bayi yang baru berusia 23 hari, terkait penyuntikan vaksin yang dilakukan Tenaga Kesehatan (Nakes) Bidan Rohani Purba (RP) yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat, Kota Bekasi, masih terus bergulir.

Melalui pesan whatsapp, Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyatakan bahwa bayi Pramadana Keenan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Primaya Kota Bekasi, setelah pemberian vaksin tersebut.

“Keenam sekarang sudah pulang kerumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik. Namun, kami Dinkes melalui Puskesmas Jati Kramat akan melakukan pemantauan secara bertahap terhadap Keenam,” terang Humas Dinkes Kota Bekasi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, lanjut Humas, Dinkes Kota Bekasi telah memanggil Kepala Puskesmas Jati Kramat dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinkes Kota Bekasi pada, Jumat 24 Maret 2023.

“Untuk Bidan RP, Dinkes Kota Bekasi, telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi berupa pemberhentian yang bersangkutan, terkait dengan profesinga. Selanjutnya, Dinkes akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi hal tersebut,” tegasnya.

Mengenai hal ini, Dinkes Kota Bekasi juga telah mendalami dugaan malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud.

“Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI, maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya,” tutup Humas. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB