3 Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kasus Investasi Bodong

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi LQ Indonesia Law Firm Bela Korban KSP Indosurya

Aksi LQ Indonesia Law Firm Bela Korban KSP Indosurya

“Irjen Fadil Imran Dimutasi, LQ Indonesia Law Firm Berharap Kapolda Metro Jaya Yang Baru Berani Proses Penjahat Investasi Bodong”

BERITA JAKARTA – Kapolri melakukan mutasi pergantian Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya, dimana Irjen Fadil Imran di mutasi sebagai Kabaharkam, digantikan oleh Irjen Pol Karyoto. Wakapolda Hendro Pranowo juga digantikan oleh Suyudi Ario Setyo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Mutasi ini disambut baik oleh LQ Indonesia Law Firm, dimana sebelumnya Irjen Fadil Imran di nilai gagal dalam penindakan investasi bodong di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya seperti laporan polisi PT. Mahkota Properti Indo Permat (MPIP) dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, Narada, Minnapadi, Pracico dan UOB Kay Hian, semua mandek di Polda Metro Jaya padahal sudah berjalan 3 tahun,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Rabu (29/3/2023).

Dikatakan Bambang, Kapolda Fadil Imran terkesan takut memberantas pelaku kejahatan kerah putih dan hanya tajam ke debt collector, ulama dan kejahatan anak kecil seperti Agnes dan Mario Dandy. Namun berbeda saat menerima laporan polisi sekelas Raja Sapta Oktohari dari masyarakat korban investasi bodong.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

“Sampai sekarang tidak ada perkembangan proses hukum. Pergantian Kapolda baru di harapkan ada kemajuan berarti pada proses hukum laporan polisi terkait investasi bodong tersebut,” tegas Bambang.

LQ Indonesia Law Firm juga menyoroti, Kapolda Metro Jaya yang membawahi Polres Jakarta Barat dalam perbedaan perlakuan terhadap debt collector yang ditahan, pakai baju tahanan dengan tulisan tahanan dan tangan terborgol, berbeda dengan penanganan terhadap Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari tersangka Natalia Rusli.

“Tangan tidak terborgol dan baju tidak ada tulisan tahanan, tampak jelas bukan baju standar tahanan. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan opini di masyarakat, benar sesumbar Natalia Rusli sebelumnya yaitu Polri bisa dibeli karena banyaknya oknum,” sindir Bambang.

“Natalia hebat bisa membuktikan perkataannya bagaimana Polri bisa mengikuti dia dan berlaku semaunya,” tambah Bambang kembali menyindir perlakuakan polisi terhadap tersangka Natalia Rusli.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Dilanjutkan Bambang, masyarakat mengharapkan agar hukum bisa tajam keatas, bukan hanya tajam ke bawah. Namun, dalam pelaksanaannya terhadap penjahat kelas atas, malah diduga ada oknum Jenderal Polri yang membeckingi dan menerima gratifikasi, sehingga kasus yang melibatkan jumlah kerugian besar kerap mandek seperti kasus investasi bodong Mahkota.

“Raja Sapta Oktohari yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2020, hingga saat ini Ketua Umum KOI tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga korban masyarakat menilai kepolisian sudah masuk angina,” imbuhnya.

Korban malah, tambah Bambang, digugat balik oleh Raja Sapta Oktohari sebesar Rp450 miliar, padahal laporan polisi (LP) 3 tahun mandek. Dimana perlindungan Pemerintah, termasuk kepolisian terhadap korban investasi bodong.

“Bukankah tugas kepolisian melindungi masyarakat sesuai Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisian. Namun, bukannya dilindungi, bahkan laporan polisi yang saya laporkan tidak berujung kepastian hukum,” pungkas korban Raja Sapta Oktohari, Alwi Susanto menambahkan. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB