Korban Kecewa, Tersangka Natalia Rusli Dapat Pelayanan Istimewa Polres Jakbar

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli

Foto: Natalia Rusli

“Polres Jakbar Tempatkan Tersangka Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Diruang Ber-AC dan Bebas Pegang Alat Komunikasi”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa setelah Natalia Rusli ditangkap ada dugaan konspirasi oknum Polres Jakarta Barat dengan tersangka Natalia Rusli.

Kasat Reskrim Andri mengatakan, Natalia Rusli menyerahkan diri, padahal aslinya salah satu korban mendengarkan keterangan dari penyidik bahwa sebenarnya Natalia Rusli ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dinilai, sengaja dirubah menjadi menyerahkan diri dalam BAP agar Natalia Rusli diringankan di Kejaksaan dan Pengadilan. Disinyalir, oknum atasan penyidik bermain dan merekayasa informasi.

Setelah mengetahui ditangkap, korban Verawati di dampingi korban lainnya mendatangi Natalia Rusli ke Polres Jakarta Barat untuk memastikan kebenaran penangkapannya.

Alangkah terkejutnya ketika melihat Natalia Rusli ditempatkan sendirian diruangan khusus ber-AC dan bahkan Natalia Rusli menghubungi beberapa pihak untuk berkordinasi melalui alat komunikasi.

“Kenapa Polres Jakarta Barat malah menggelar karpet merah untuk Natalia Rusli? Bahkan Natalia Rusli tidak mengenakan baju rompi tahanan,” kata salah satu korban Natalia Rusli.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, perlakuan spesial apalagi kamar tahanan ber-AC serta pengunaan alat komunikasi melanggar aturan Kapolri.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Jika tuduhan salah satu korban itu benar, Kadiv Propam dan Kapolri harus segera periksa dan copot Kapolres Jakarta Barat dan Kasat Tahti Polres Jakarta Barat,” tegas Bambang, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Bambang juga mempertanyakan kenapa Polres Jakarta Barat tidak pernah mengadakan ekspose layaknya yang dilakukan terhadap ajudan pribadi agar masyarakat tidak berprasangka buruk.

“Kasat Reskrim Polres Jakbar harusnya ikuti prinsip transparansi dan tunjukkan tahanan ke media supaya jelas memang ada tahanan tersebut dan tidak pulang ke rumah,” kata Bambang.

AS yang datang menemani korban ke Polres Jakarta Barat untuk memastikan adanya tahanan atas nama Natalia Rusli sempat bertanya kepada personel Polres tentang Natalia Rusli, awalnya dijawab tidak ada tahanan atas nama Natalia Rusli.

“Lalu kami meminta ditunjukkan foto atau melihat tahanan tersebut, tapi penyidik menolak menunjukkan dan hanya menunjukkan surat merah penahanan,” terang AS yang juga korban tersangka Natalia Rusli.

Saya pun, sambung AS, timbul pertanyaan apakah benar Natalia Rusli ditahan badannya, ataukah hanya surat saja? Saya lalu mengarah ke basement dan mengecek ke Tahti, katanya ada dalam satu ruangan yang ditunjuk petugas Tahti, saya lihat ada outdoor AC diruangan tersebut.

“Ditunjukkanlah foto Natalia Rusli dalam sebuah ruangan, sendirian dan posisi sedang menelpon. Intinya kami tidak bisa memastikan apakah benar Natalia Rusli ditahan di Rutan atau hanya dalam surat saja. Tidak ada transparansi,” ujar AS.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Dikatakan Advokat Bambang, Kapolri dan Kadiv Propam harus profesional, transparan dan tegas. Segera sidak tahanan Polres Jakarta Barat dan ekspose tahanan Natalia Rusli agar masyarakat tidak berprasangka buruk tentang Polri.

“Jika terbukti ada pengunaan Ponsel oleh Natalia Rusli, segera sidang Etik Kasat Tahti dan Kapolres Jakarta Barat, karena tidak mungkin ada perlakuan spesial tanpa gratifikasi. Kita semua harus dukung Institusi Polri yang bersih dan berintegritas. Jangan muncul anggapan bahwa Polri mampu di beli,” imbuhnya.

Sebelumnya, Advokat Ageng Pertama, SH selaku Kuasa Hukum Natalia Rusli menyampaikan bahwa Natalia Rusli mampu mengkondisikan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk sering makan siang bersama salah satu Hakim Agung, Abdul Latif di Restoran Seribu Rasa Plaza Indonesia.

“Natalia Rusli adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari salah satu pejabat RI dan penguasa di Indonesia. Beliau sangat mampu mengkordinasikan perihal proses hukum, segala hal bisa diatur oleh ibu baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan,” pungkas Bambang menirukan sesumbar Kuasa Hukum tersangka. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB