Kok Bisa Terima Uang Miliaran Dari PT. AKM Kejati Sulsel Belum Tentukan Tersangka?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Foto: Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Tanda tannya besar belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel), menimbulkan persepsi miring publik terhadap penegakan hukum.

Sebab proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah berlangsung sejak pertengahan 2022 kala itu, dipimpin Raden Febrianto hingga Leonard Eben Ezer Simanjuntak tetap stagnan alias jalan ditempat.

Ada dugaan penyidikan perkara ini mulai mangkrak setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang yang diserahkan PT. Alefu Karya Makmur (AKM), perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. Febrytrianto yang kala itu masih menjabat.

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu dianggap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Selain dugaan kasus korupsi tambang pasir “setengah hati” penanganannya, masih ada 3 perkara korupsi mandek di tahap penyidikan.

Misalnya kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Durian-Patappo Toraja, korupsi PDAM Makassar, korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB