Humas LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Natalia Rusli Berhentilah Berbohong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli

Foto: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Natalia Rusli, harusnya menceritakan yang sebenar-benarnya, bukan terus menerus menebar kebohongan, buka dong apa adanya.

Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menanggapi celotehan Natalia Rusli disebuah pemberitaan yang berjudul “Terungkapnya Kasus Penipuan Natalia Rusli” yang dimuat detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.

“Silahkan aja yang bersangkutan terus berkelit dan memelintir duduk persoalannya semua nanti kebenaran itu akan terbuka di Pengadilan. Silahkan aja terus berbohong,” tegas Bambang menanggapi Matafakta.com, Sabtu (25/3/2023).

Diungkap Bambang, lawyer fee diterima Natalia Rusli Rp15 juta dari korban Verawati dan Rp30 juta dari suami korban dengan total semuanya Rp45 juta. Namun uang tersebut ditransfer balik, karena korban Verawati menolak bernamai dengan tersangka.

“Di online detik.com seolah-olah Natalia Rusli terima lawyer fee Rp15 juta dikembalikan Rp45 juta ke korban. Padahal memang totalnya Rp45 juta. Luar biasa bohongnya, wajar korban tolak damai, karena sudah keburu sakit hati dengan tersangka,” ungkap Bambang.

Dia menambahkan, masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya dengan modus yang sama di Polres Jakarta Barat Unit Harda dengan korban Vivi Susanto dan Mariana juga di Polres Jakarta Utara dengan korban Sun Hon dan Rayong.

“Sudahlah berhentilah berbohong terus-menerus menebar fitnah nanti juga semua akan terungkap di Pengadilan,” pungkas Bambang. (Indra)

https://news.detik.com/berita/d-6637257/terungkapnya-kasus-dugaan-penipuan-natalia-rusli

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB