Humas LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Natalia Rusli Berhentilah Berbohong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli

Foto: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Natalia Rusli, harusnya menceritakan yang sebenar-benarnya, bukan terus menerus menebar kebohongan, buka dong apa adanya.

Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menanggapi celotehan Natalia Rusli disebuah pemberitaan yang berjudul “Terungkapnya Kasus Penipuan Natalia Rusli” yang dimuat detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.

“Silahkan aja yang bersangkutan terus berkelit dan memelintir duduk persoalannya semua nanti kebenaran itu akan terbuka di Pengadilan. Silahkan aja terus berbohong,” tegas Bambang menanggapi Matafakta.com, Sabtu (25/3/2023).

Diungkap Bambang, lawyer fee diterima Natalia Rusli Rp15 juta dari korban Verawati dan Rp30 juta dari suami korban dengan total semuanya Rp45 juta. Namun uang tersebut ditransfer balik, karena korban Verawati menolak bernamai dengan tersangka.

“Di online detik.com seolah-olah Natalia Rusli terima lawyer fee Rp15 juta dikembalikan Rp45 juta ke korban. Padahal memang totalnya Rp45 juta. Luar biasa bohongnya, wajar korban tolak damai, karena sudah keburu sakit hati dengan tersangka,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Dia menambahkan, masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya dengan modus yang sama di Polres Jakarta Barat Unit Harda dengan korban Vivi Susanto dan Mariana juga di Polres Jakarta Utara dengan korban Sun Hon dan Rayong.

“Sudahlah berhentilah berbohong terus-menerus menebar fitnah nanti juga semua akan terungkap di Pengadilan,” pungkas Bambang. (Indra)

https://news.detik.com/berita/d-6637257/terungkapnya-kasus-dugaan-penipuan-natalia-rusli

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB