Humas LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Natalia Rusli Berhentilah Berbohong

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli

Foto: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, Natalia Rusli, harusnya menceritakan yang sebenar-benarnya, bukan terus menerus menebar kebohongan, buka dong apa adanya.

Hal tersebut dikatakan, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menanggapi celotehan Natalia Rusli disebuah pemberitaan yang berjudul “Terungkapnya Kasus Penipuan Natalia Rusli” yang dimuat detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.

“Silahkan aja yang bersangkutan terus berkelit dan memelintir duduk persoalannya semua nanti kebenaran itu akan terbuka di Pengadilan. Silahkan aja terus berbohong,” tegas Bambang menanggapi Matafakta.com, Sabtu (25/3/2023).

Diungkap Bambang, lawyer fee diterima Natalia Rusli Rp15 juta dari korban Verawati dan Rp30 juta dari suami korban dengan total semuanya Rp45 juta. Namun uang tersebut ditransfer balik, karena korban Verawati menolak bernamai dengan tersangka.

“Di online detik.com seolah-olah Natalia Rusli terima lawyer fee Rp15 juta dikembalikan Rp45 juta ke korban. Padahal memang totalnya Rp45 juta. Luar biasa bohongnya, wajar korban tolak damai, karena sudah keburu sakit hati dengan tersangka,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Dia menambahkan, masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya dengan modus yang sama di Polres Jakarta Barat Unit Harda dengan korban Vivi Susanto dan Mariana juga di Polres Jakarta Utara dengan korban Sun Hon dan Rayong.

“Sudahlah berhentilah berbohong terus-menerus menebar fitnah nanti juga semua akan terungkap di Pengadilan,” pungkas Bambang. (Indra)

https://news.detik.com/berita/d-6637257/terungkapnya-kasus-dugaan-penipuan-natalia-rusli

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:48 WIB

PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB