Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian HP untuk Biaya Anak Sakit

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

Tersangka Dibebaskan Melalui Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Program unggulan berbasis terhadap rakyat kecil kembali digaungkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), terkait penghentian penuntutan pidana umum berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Hari Wibowo selaku Kajari Jakarta Pusat.

“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana,” ucap Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3/2023).

Dikatakanya, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan antara lain menurut Bani, karena kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif

Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing – masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.

Penyelesaian perkara itu, berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 12/M.1.10/ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Firman Zailani dan Nomor: 13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Muhamad Riyansyah.

Bani menambahkan, bahwa tersangka Muhamad Riyansyah mengambil handphone milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarg serta anaknya yang berusia 1,5 tahun yang lagi menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.

Sehingga, anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.

Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar – benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000.

Aksi nekatnya itu dilakukan untuk menyiapkan dana anaknya yang akan masuk Pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB