Tanti Herawati Ketua DPD PSI Kota Bekasi Bantah Langgar Jadwal Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PSI Kota Bekasi Bantah Langgar Jadwal Kampanye

Ketua DPD PSI Kota Bekasi Bantah Langgar Jadwal Kampanye

BERITA BEKASI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah telah melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Kegiatan ‘Ngamen Solidaritas’ yang menampilkan Giring Ganesha dan Badai di Kota Bekasi merupakan sosialisasi yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Senin (20/3/2023) kemarin.

Pada Minggu 19 Maret 2023 sore, PSI menggelar kegiatan ‘Ngamen Solidaritas’ di Kavling Tugu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam acara, hadir Ketua Umum PSI, H. Giring Ganesha Djumaryo yang tampil membawakan beberapa lagu populer. Selain Giring, hadir pula kader PSI Kota Kita Bekasi, Doadibadai Hollo, mantan kibordis Kerispatih.

Kehadiran Giring dan Badai mendapat sambutan hangat dari masyarakat di sekitar Kavling Tugu. Namun kegiatan ini disebut Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, sebagai indikasi kampanye di luar jadwal. Namun hal ini, tegas dibantah, Tanti Herawati.

Menurut perempuan yang populer dengan panggilan Sis Hera ini acara yang digelar PSI Kota Bekasi merupakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kampanye dimulai pada 28 November mendatang,” tegas Hera.

Pernyataan Hera didukung Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo mengatakan, tidak ada ajakan untuk memilih PSI dalam kegiatan ‘Ngamen Solidaritas’.

“Bro Giring sudah melakukan kegiatan ini di beberapa daerah dan tidak ada masalah. PSI adalah partai politik yang selalu taat dengan aturan perundangan,” tegasnya.

Sigit mengingatkan, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, termasuk menyampaikan logo partai, nomor urut dan program.

“Batasannya partai politik yang melakukan sosialisasi dilarang mengajak untuk memilih partai, caleg, atau capres. Silakan dicek sendiri, apakah ada ajakan untuk memilih dalam kegiatan kemarin,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB