Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – Rencana Komisi III DPR RI akan memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya.

Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan hal berikut:

Pertama dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp300 triliun sebagaimana dirilis Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU telah menimbulkan polemik dan beragam persepsi di publik yang sepatutnya diperjelas dan diselesaikan penangananya secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, kami berharap Komisi III DPR RI dapat memperjelas identifikasi transaksi Rp300 triliun tersebut, apakah dalam kualifikasi transaksi tindak pidana pencucian uang atau baru transaksi keuangan mencurigakan semata di  Kementerian Keuangan (Menkeu) yang perlu tindak lanjut.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Ketiga, kami melihat ada banyak kerancuan narasi yang digunakan mengenai Rp300 triliun tersebut, sehingga wajar menimbulkan persepsi beragam di ruang publik, kerancuan dimaksud adalah apakah transaksinya berkualifikasi tindak pidana (pencucian uang) atau baru sebatas transaksi mencurigakan.

Sebab, jika membaca pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD transaksi tersebut sudah dalam kualifikasi atau kategori  pencucian uang yang tentu saja penangannya menjadi kewenangan penegak hukum, karena sudah menjadi bagian tindak pidana (TPPU) namun kenyataannya masih ditangani Kementerian Keuangan yang tentunya masih dalam tahap  pendalaman dalam status transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi.

Keempat, kami berharap Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring dan mensupervisi hal ini.

Kelima, diluar substansi Rp300 triliun tersebut, kami berharap Komisi III DPR RI juga mendalami fungsi koordinasi sebagai tugas Komite TPPU atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jangan sampai kedudukan PPATK diperlemah dengan keberadaan Komite TPPU.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Atau yang semula Komite TPPU berfungsi koordinatif, malah melampaui kewenangannya dengan mensubordinasi PPATK yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Keenam kami melihat polemik dan kegaduhan narasi Rp300 triliun tidak semata pada persoalan substansi pemberantasan TPPU, melainkan memperlihatkan ketidakjelasan peran dan fungsi Komite TPPU, atau setidaknya fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak berjalan dan atau Komite TPPU tidak bekerja secara profesional.

Ketujuh kami mendukung penanganan setiap transaksi mencurigakan dengan pendekatan penindakan hukum. Sebab, TPPU adalah kejahatan yang berpotensi mengganggu, merusak dan mensabotase perekonomian nasional. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB