Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – Rencana Komisi III DPR RI akan memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya.

Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan hal berikut:

Pertama dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp300 triliun sebagaimana dirilis Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU telah menimbulkan polemik dan beragam persepsi di publik yang sepatutnya diperjelas dan diselesaikan penangananya secara tuntas.

Kedua, kami berharap Komisi III DPR RI dapat memperjelas identifikasi transaksi Rp300 triliun tersebut, apakah dalam kualifikasi transaksi tindak pidana pencucian uang atau baru transaksi keuangan mencurigakan semata di  Kementerian Keuangan (Menkeu) yang perlu tindak lanjut.

Ketiga, kami melihat ada banyak kerancuan narasi yang digunakan mengenai Rp300 triliun tersebut, sehingga wajar menimbulkan persepsi beragam di ruang publik, kerancuan dimaksud adalah apakah transaksinya berkualifikasi tindak pidana (pencucian uang) atau baru sebatas transaksi mencurigakan.

Sebab, jika membaca pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD transaksi tersebut sudah dalam kualifikasi atau kategori  pencucian uang yang tentu saja penangannya menjadi kewenangan penegak hukum, karena sudah menjadi bagian tindak pidana (TPPU) namun kenyataannya masih ditangani Kementerian Keuangan yang tentunya masih dalam tahap  pendalaman dalam status transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi.

Keempat, kami berharap Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring dan mensupervisi hal ini.

Kelima, diluar substansi Rp300 triliun tersebut, kami berharap Komisi III DPR RI juga mendalami fungsi koordinasi sebagai tugas Komite TPPU atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jangan sampai kedudukan PPATK diperlemah dengan keberadaan Komite TPPU.

Atau yang semula Komite TPPU berfungsi koordinatif, malah melampaui kewenangannya dengan mensubordinasi PPATK yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Keenam kami melihat polemik dan kegaduhan narasi Rp300 triliun tidak semata pada persoalan substansi pemberantasan TPPU, melainkan memperlihatkan ketidakjelasan peran dan fungsi Komite TPPU, atau setidaknya fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak berjalan dan atau Komite TPPU tidak bekerja secara profesional.

Ketujuh kami mendukung penanganan setiap transaksi mencurigakan dengan pendekatan penindakan hukum. Sebab, TPPU adalah kejahatan yang berpotensi mengganggu, merusak dan mensabotase perekonomian nasional. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB