Soal RJ dalam Perkara David, Pakar Hukum Nilai Kajati DKI Jakarta Kurang Piknik

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati DKI Reda Manthovani

Foto: Kajati DKI Reda Manthovani

BERITA JAKARTA – Pernyataan sikap Kajati DKI Reda Manthovani menawarkan kepada para pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora agar dilakukan penegakan hukum secara humanis melalui Restroratif Justice (RJ), menuai cibiran publik.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar yang menilai bahwa statmen Reda Mathovani merupakan bentuk kurang pikniknya seorang pimpinan Jaksa di Jakarta. “Ya, Kajatinya kurang piknik,” ujarnya Fickar, Jumat (17/3/2023 di Jakarta.

Sebab menurut Fickar kasus penganiayaan ini tidak mungkin dilakukan restoratif justice. Karena keluarga korban tetap kukuh menyelesaikan pidananya. “Dan ini harus dihornati,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan kata Fickar mestinya mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di Restoratif Justice ancamannya hukumannya maksimal 7 tahun. Namun merujuk Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat menurutnya tidak termasuk kategori RJ.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Dikatakan Fickar, Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Disitu kurang pikniknya,” tandas Fickar.

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak membahas Restorative Justice dengan keluarga saat menjenguk David di RS. Mayapada, kemarin.

Menurut dia, bahkan Kejati tersentuh hatinya melihat kondisi David yang belum sadarkan diri. Kepala Kejati DKI pun mengatakan bahwa penganiayaan yang dialami David, termasuk dalam kategori pidana berat.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Pada saat Kejati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan Restorative Justice dengan keluarga yang ada Kejati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat,” tegas Mellisa dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejati DKI menawarkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan penawaran itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada awak media usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB