Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surti Megawati (Tengah) Bersama Kuasa Hukum TSP LAW FIRM

Foto: Surti Megawati (Tengah) Bersama Kuasa Hukum TSP LAW FIRM

BERITA BEKASI – Merasa dilecehkan profesinya seorang wartawati media online Kompas86tv.com bernama Surti Megawati melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/3/2023).

Mega sapaan akrabnya, saat menyambangi Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menceritakan kronologis kejadian bahwa oknum Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi berinisial JN diduga dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan dirinya selaku wartawati.

“Oknum tersebut, membuat postingan serta menyebarkannya di media social dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6 Desember 2022 serta secara sengaja memampang foto berikut nama saya,” kata Mega.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cukup sampai disitu, sambung Mega, bahkan oknum Dewan yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi itu juga menyebarkan nomor telepon pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengandung ujaran kebencian dengan menyebut wartawan “abal-abal”.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

“Saya layangkan surat somasi 1 dan 2 melalui Tim Kuasa Hukum saya, namun yang bersangkutan tidak menanggapi atau merespon dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi pada 13 Desember 2022. Terkesan meremehkan,” ungkap Mega.

Selanjutnya, kata Mega, dirinya selaku korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan didampingi Kuasa Hukum TSP LAW FIRM, Jeffry Scot Samuel Rea, SH, MH, Lodofikus Roe, SH, M. HM.O. Saut Hamongan Turnip, SH.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.

Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kemudian, lanjut Mega, beberapa waktu lalu laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

“Padahal banyak media online baik Nasional maupun lokal memuat berita laporan adanya dugaan pencabulan di Klinik kecantikan milik oknum Dewan tersebut, tapi kenapa hanya saya yang dibilang wartawan abal-abal dan berita saya dibilang hoax,” tgandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan, mendukung langkah hukum yang dilakukan Mega dan siap mengawal kasus tersebut.

“Nah ini juga pembelajaran bagi narasumber atau masyarakat umum agar paham jika sebuah berita kategori peristiwa atau opini. Agar tidak mudah menuduh sebuah karya jurnalistik hoax atau abal-abal,” ujarnya Iwan.

Dirinya juga mendesak pihak Kepolisian untuk serius menangani laporan tersebut, karena semua berkedudukan sama di mata hukum.

“Jadi semua sama di mata hukum termasuk Anggota Dewan. Makanya kita mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk serius menangani kasus ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB