Kejari Ngada Hentikan 4 Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

BERITA JAKARTA – Guna menjaga marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga hukum yang humanis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Zulfikar Nasution, mengajukan 4 kasus pidana umum untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) kepada Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Dalam proses RJ yang dipimpin Fadil Zumhana secara daring, Zulfikar Nasution menyatakan pihaknya telah melakukan RJ terhadap 4 kasus pidana. Adapun kasus dan tersangkanya adalah Farida Abdul Karim alias Farida ini, ditangani Jaksa Genta Utama Putra. Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Jaksa Tegar Pangestu, SH juga telah melakukan RJ terhadap tersangka Helgardis Meo alias Egan Neto alias Egan. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan,” ujar Zulfikar via Whatsapp di Jakarta pada, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, lanjut Zulfikar untuk tersangka Krotilda Ica Tay alias Ica yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan dan tersangka Venantius Julu Uwa alias Fenan, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan ini diajukan Jaksa Roy Tua Hakim selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Alasan RJ

Berdasarkan hal itu, JAM Pidum Fadil Zumhana menyatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah ada perdamaian.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selain itu, kata JAM Pidum kasus ini di RJ karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” jelasnya.

Oleh karena itu, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB