Siaga 98 Himbau Penyelidikan 300 Triliun Libatkan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

BERITA JAKARTA – Penyelidikan skandal 300 trilliun di Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan sepatutnya dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pada mulanya Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar oknum pejabat di lingkup Kemenkeu. Akibatnya, terbentuk persepsi publik, bahwa transaksi 300 triliun adalah skandal besar di era Pemerintahan saat ini.

“Perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Namun perkembangan terkini, dilakukan ralat dan klarifikasi informasi terkait 300 triliun tersebut, baik dilakukan Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa angka 300 triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dalam ruang lingkup tugas Kemenkeu yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu. Sebab itu, penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti Kemenkeu.

Terhadap hal ini, SIAGA 98 menyatakan:

“Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu,” kata Hasanuddin.

Kedua, sambung Hasanuddin, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ketiga, penyelidikan terhadap transaksi 300 triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada Kemenkeu. Sebab Kemenkeu sebagai bagian dari terselidik dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.

“Terakhir, tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB