Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Melalui Program Restoratif Justice

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib Agung Saputra bin Safrudin tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sebab ia tidak harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyetujui program Restortif Justice (RJ) atas dirinya.

“Selain itu, M. Afizal selaku pemilik motor sekaligus korban pencurian, telah memaafkan atas kekhilafan tersangka Agung,” kata Sunarto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar saat ditemui di kantot Kejati Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, tujuan tersangka Agung mencuri sepeda motor milik M. Afrizal dipergunakan untuk mencari rezeki sebagai pengojek

“Hasil ojek untuk membiayai kedua orangtuanya yang sedang sakit yakni bapaknya yang menderita sakit jantung dan ibunya menderita sakit epilepsi,” imbuh Sunarto.

Akibat perbuatan Agung, penyidik Polres Tanjung Duren Jakbar menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, Sunarto menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Agung pada 23 Februari 2023 berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

“Selain itu, telah terjadi perdamaian antara saksi korban pencurian motor, tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, penyidik Polres Tanjung Duren dan keluarga tersangka,” pungkas Sunarto.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan program RJ ada tahapan yang musti ditempuh yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB