Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Melalui Program Restoratif Justice

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib Agung Saputra bin Safrudin tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sebab ia tidak harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyetujui program Restortif Justice (RJ) atas dirinya.

“Selain itu, M. Afizal selaku pemilik motor sekaligus korban pencurian, telah memaafkan atas kekhilafan tersangka Agung,” kata Sunarto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar saat ditemui di kantot Kejati Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, tujuan tersangka Agung mencuri sepeda motor milik M. Afrizal dipergunakan untuk mencari rezeki sebagai pengojek

“Hasil ojek untuk membiayai kedua orangtuanya yang sedang sakit yakni bapaknya yang menderita sakit jantung dan ibunya menderita sakit epilepsi,” imbuh Sunarto.

Akibat perbuatan Agung, penyidik Polres Tanjung Duren Jakbar menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, Sunarto menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Agung pada 23 Februari 2023 berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selain itu, telah terjadi perdamaian antara saksi korban pencurian motor, tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, penyidik Polres Tanjung Duren dan keluarga tersangka,” pungkas Sunarto.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan program RJ ada tahapan yang musti ditempuh yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB