Aset Koruptor Tak Perlu RUU Perampasan Aset “Waspada Skenario Tak Berlaku Surut Terulang”

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Belajar dari pengalaman Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan pembentukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam UU tersebut tak mencantum pasal berlaku surut. Akibatnya, KPK tak bisa menjerat mantan Presiden Soeharto.

“Padahal UU TPK dan dibentuknya Lembaga KPK mengandung spirit agar mantan Presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen yang mempunyai kewenangan besar, termasuk penyadapan,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (8/3/2023).

Sebab, sambung Hasanuddin, penegak hukum konvensional tak mungkin menjerat seorang Presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kata dia, tak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka Presiden Soeharto lolos jerat KPK.

“Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon,” sindirnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely yang absolut malah hukumnya,” tambah Hasanuddin.

Hasanuddin juga mempertanyakan perkembangan rancangan undang-undang perampasan aset yang mulai muncul kembali setelah viralnya pejabat Pajak RAT berharta tak wajar. Nasibnya tentu akan sama.

“RUU itu (perampasan aset), dipastikan senasib dengan pembentukan institusi KPK. Dengan RUU ini, perampasan aset tentu tak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan,” jelasnya.

Ia pun menduga skenario “tak berlaku surut” nanti juga akan diberlakukan. Sebab azas non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukum perbuatan dimasa lalu.

“Bagaimana mengatasi hal ini?. Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Menurutnya, harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas negara harta bendanya. Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK maka harta tak wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.

“Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK,” imbuhnya.

Selain pidana pokok pemenjaraan juga didapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda. Tak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment.

Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.

“Pembuat undang-undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketaksempurnaan sehingga Indonesia tak pernah tuntas memberantas korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB