Diduga, Distaru Kota Bekasi Restui Unggu Vivo Hotel Bekasi Langgar GSB

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

BERITA BEKASI – Kasat mata memandang tampak berdiri sebuah bangunan Unggu Vivo Hotel Bekasi yang belokasi di Jalan KH. Abdul Rahman RT005/RW001, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada bangunan tersebut, terkesan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merestui atau mengaminin dugaan pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Investigasi LSM Trinusa Kota Bekasi, Rusdi mengatakan, GSB adalah jarak yang membatasi bangunan terdekat terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

“Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,” kata Rusdi, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, GSB menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di Jalan Raya terhadap penghuninya.

“Bukan itu saja, GSJ juga diduga tidak memenuhi kriteria, garis batas pekarangan terdepan,” jelasnya.

Pasalnya, kata Rusdi, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan, karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.

“Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” jelasnya.

Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

“Aturan itu dibuat pastilah ada tujuannya agar kedepan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. Ini salah contoh bangunan yang ada di Kota Bekasi masih banyak yang serupa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB