Diduga, Distaru Kota Bekasi Restui Unggu Vivo Hotel Bekasi Langgar GSB

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

BERITA BEKASI – Kasat mata memandang tampak berdiri sebuah bangunan Unggu Vivo Hotel Bekasi yang belokasi di Jalan KH. Abdul Rahman RT005/RW001, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada bangunan tersebut, terkesan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merestui atau mengaminin dugaan pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Investigasi LSM Trinusa Kota Bekasi, Rusdi mengatakan, GSB adalah jarak yang membatasi bangunan terdekat terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

“Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,” kata Rusdi, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, GSB menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di Jalan Raya terhadap penghuninya.

“Bukan itu saja, GSJ juga diduga tidak memenuhi kriteria, garis batas pekarangan terdepan,” jelasnya.

Pasalnya, kata Rusdi, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan, karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

“Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” jelasnya.

Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

“Aturan itu dibuat pastilah ada tujuannya agar kedepan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. Ini salah contoh bangunan yang ada di Kota Bekasi masih banyak yang serupa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB