Diduga, Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Diamankan Polres Malang Kota

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Malang Kota

Polres Malang Kota

BERITA MALANG – Beredar kabar Polres Malang Kota melakukan penangkapan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga salah satu pengelola PT. Pansaky Berdikari, Selasa (7/3/2023).

Wahyu Kenzo diduga kebal hukum, hal ini dikarenakan laporan kejahatan terhadap dirinya sudah banyak, bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Sementara, terkait penangkapan tersebut, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu 8 Maret 2023 di Polda Jawa Timur.

“Besok akan dirilis Kapolda dan dimohonkan kehadiran rekan-rekan media dalam pengungkapan kasus robot trading ATG oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB,” paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Baca Juga :  IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, SH menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan,” kata Adi.

Adi menjelaskan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

“Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya,” pungkas Adi. (Indra)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB