BERITA MALANG – Beredar kabar Polres Malang Kota melakukan penangkapan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang juga salah satu pengelola PT. Pansaky Berdikari, Selasa (7/3/2023).
Wahyu Kenzo diduga kebal hukum, hal ini dikarenakan laporan kejahatan terhadap dirinya sudah banyak, bahkan sampai ke Bareskrim Polri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto.
Sementara, terkait penangkapan tersebut, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci persisnya dan dimana pelaku ditangkap.
Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu 8 Maret 2023 di Polda Jawa Timur.
“Besok akan dirilis Kapolda dan dimohonkan kehadiran rekan-rekan media dalam pengungkapan kasus robot trading ATG oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB,” paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, SH menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan,” kata Adi.
Adi menjelaskan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
“Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya,” pungkas Adi. (Indra)