Tagihan Macet, Sales PT. Bintang Bunut Distributor Nestle Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang betul nasib seorang sales perempuan PT. Bintang Bunut distributor Nestle beralamat di Jalan Mustika Jaya No. 3, RT009/RW028, Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, bernama Pipit Handayani (40) yang kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, Denny suami Pipit Handayani mengungkapkan kesedihannya atas nasib yang menimpa istrinya yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan harus berpisah dari ketiga orang anaknya yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

“Istri saya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang divonis Majelis Hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kerugian perusahaan yang dibebankan sebesar Rp1,1 miliar,” kata Denny sambil meneteskan air mata, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sambung Denny, nilai kerugian perusahaan sebesar Rp1,1 miliar yang dibebankan atau yang dituduhkan kepada istrinya Pipit Handayani tersebut, tidak dimakan oleh istrinya sebagai sales melainkan pihak penerima barang yang tidak memenuhi komitmennya untuk membayar tagihan penjualan.

“Meski begitu, istri saya sudah dipotong gaji setiap bulan dan menjaminkan sertifikat sesuai tuntutan atau permintaan perusahaan. Tapi, nyatanya istri saya saat ditempat kerjaannya langsung dibawa oleh atasannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Selain itu, Denny juga mengungkapkan, istrinya selama proses sempat mendekam selama 8 bulan di Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan Pasal 374 KUHP meski sidangnya berjalan cepat tanpa pendampingan hukum dakwaan, tuntutan dan vonis tanpa diberikan kesempatan pembelaan hukum.

“Diproses di Polres Metro Bekasi Kota hampir 8 bulan, tapi kalau untuk proses persidangannya cepat dakwaan, tuntutan langsung vonis istri saya tanpa sempat memberikan pembelaan terhadap dirinya dipersidangan,” kata Denny yang mengaku awam hukum ini.

Ketiga Anak Pipit Handayani Terpaksa Putus Sekolah & Rumah Disegel Bank

Kesedihan Denny tak cukup sampai disitu, Denny mengaku, terpaksa harus berhenti bekerja, karena harus menjaga ketiga orang anaknya yang masih kecil-kecil karena ditinggal ibunya yang harus bertanggungjawab atas kerugian perusahaan tempatnya bekerja selama 5 tahun.

“Status istri saya sebenarnya juga ngak jelas diperusahaan itu (PT. Bintang Bunut) kontrak atau karyawan setelah diproses hukum di Polres lah baru keluar surat bahwa istri saya karyawan tetap. Gaji istri saya belum lama naik Rp5 juta selama ini cuma Rp3,8 itu juga ngak ada Jamsostek atau sekarang BPJS Tenaga Kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Saat ini, lanjut Denny, ketiga anaknya terpaksa harus putus sekolah karena tidak bisa membayar SPP sekolah karena sudah tidak lagi bekerja atau berpenghasilan, termasuk rumahnya yang kini ditempati bersama ketiga anaknya disegel pihak bank akibat cicilan rumah tertunggak.

“Untung masih ada tetangga yang peduli mau memberikan makan untuk anak-anak saya. Jujur saya sudah putus asa dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi. Ya, Allah beratnya hidup saya saat ini dan semoga Allah memberikan jalan terhadap kami,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Denny juga menambahkan meski dirinya awam hukum, tapi dirinya merasa bahwa istrinya telah dikorbankan pihak perusahaan yang bergerak sebagai distributor Nestle dimana tempatnya bekerja karena ingkar janji yang dilakukan penerima barang diluar kuasa istrinya sebagai sales.

“Kan penerimanya jelas ternyata bermasalah juga diluar sepengetahuan istrinya sebagai manusia biasa. Meski begitu istri saya sudah dipotong gaji dan menjaminkan sertifikat meski sekarang sertifikatnya sudah dikembalikan setelah diproses hukum. Terakhir gajipun istri sudah tidak terima,” pungkasnya pilu. (Indra)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB