Kajari Jakarta Pusat Berencana Gelar Program Jaksa Humanis

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo berencana akan menerapkan Program Jaksa Humanis kepada masyarakat kurang mampu. Sebagai implementasi dari instruksi Jaksa Agung ST. Baharuddin.

“Kami akan menyasar program masyarakat menengah kebawah yang menurut kami perlu mendapat bantuan agar menjadi humanis sesuai perintah pimpinan,” ucap Hari Wibowo saat menggelar silahturahmi dengan para pewarta di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Perlu diketahui Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan dalam pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2023, makna penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional. Salah satunya adalah Restoratif Justice (RJ).

Burhanuddin menggarisbawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Untuk itu ia pun meminta peran para jurnalis yang bertugas di Kejari maupun di Pengadilan Jakpus, untuk memetakan kondisi masyarakat setempat yang perlu membutuhkan bantuan.

“Mungkin teman-teman (jurnalis) mengetahui kondisi daerah tertentu yang sangat membutuhkan bantuan. Segera informasikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” pintanya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru