Siaga 98 Sebut, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Sudah Tak Kompeten

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Dugaan kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan penyelenggara negara lainnya sebaiknya tidak ditangani Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawahi Direktorat PP LHKPN.

Sebab, kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, temuan kecurigaan kekayaan tak wajar ini setelah viral di berbagai media massa serta desakan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa ada dugaan pencucian uang dalam harta kekayaan RAT.

“Jadi bukan tindaklanjut harta kekayaan yang di laporkan dalam prosedur LHKPN yang menjadi kewenangannya deputi pencegahan dan monitoring,” ujar Hasanuddin, Kamis (2/3/2023).

Sebab itu, lanjut Hasanuddin sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. “Pahala Nainggolan sudah tidak berkompeten,” tegas dia.

Selain itu, Pahala Nainggolan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, setidaknya dalam masalah RAT.

“SIAGA 98 berharap ini ditangani oleh Kedeputian Penindakan agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya yakni, TPPU efektif,” jelasnya.

Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.

Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK).

“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB