Melalui RJ, Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

BERITA JAKARTA – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam penyelesaian Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban patut diapresiasi.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari di tahun 2023, Kejari Jakbar telah menghentikan proses penuntutan perkara pidana umum sebanyak 8 perkara.

Diantaranya, perkara pencurian sepeda motor di daerah Kosambi yang ditangani oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar Sunarto, kepada media, Jumat (24/2/2023).

“Kalau tersangka kasus pencurian sepeda motor atas nama tersangka Agung Saputra Bin Syafrudin dengan korban M. Afrizal yang sudah memaafkan tersangka ini disetujui oleh pimpinan Kejaksaan,” ucap Sunarto.

Dikatakannya dalam waktu dua bulan pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan perkara Pidum sebanyak delapan perkara.

Sunarto menambahkan, pada hari ini juga kita telah menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, yang ditangani oleh Polsek Palmerah.

Sunarto juga menjelaskan, dimana tersangka atas nama Irwan Yudarsah dan korban Suryani Sefiyan yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai, Kejari Jakbar melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami memfasilitasi perdamaian pasangan suami istri ini melalui mekanisme Restorative Justice dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sunarto.

Masih lanjut Sunarto, kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.

“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban,” kata Sunarto.

Kemudian korban Suryani pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palmerah. Singkat cerita pihak Kejari Jakbar menyetujui diajukannya restorative justice dalam perkara ini keadilan karena keduanya telah memiliki anak balita yang berusia dua tahun.

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan dalam rumah tangganya di kemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbiatanya,” tandas Sunarto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB