Melalui RJ, Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Delapan Perkara

BERITA JAKARTA – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam penyelesaian Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban patut diapresiasi.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari di tahun 2023, Kejari Jakbar telah menghentikan proses penuntutan perkara pidana umum sebanyak 8 perkara.

Diantaranya, perkara pencurian sepeda motor di daerah Kosambi yang ditangani oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar Sunarto, kepada media, Jumat (24/2/2023).

“Kalau tersangka kasus pencurian sepeda motor atas nama tersangka Agung Saputra Bin Syafrudin dengan korban M. Afrizal yang sudah memaafkan tersangka ini disetujui oleh pimpinan Kejaksaan,” ucap Sunarto.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Dikatakannya dalam waktu dua bulan pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan perkara Pidum sebanyak delapan perkara.

Sunarto menambahkan, pada hari ini juga kita telah menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, yang ditangani oleh Polsek Palmerah.

Sunarto juga menjelaskan, dimana tersangka atas nama Irwan Yudarsah dan korban Suryani Sefiyan yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai, Kejari Jakbar melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami memfasilitasi perdamaian pasangan suami istri ini melalui mekanisme Restorative Justice dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sunarto.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Masih lanjut Sunarto, kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.

“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban,” kata Sunarto.

Kemudian korban Suryani pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palmerah. Singkat cerita pihak Kejari Jakbar menyetujui diajukannya restorative justice dalam perkara ini keadilan karena keduanya telah memiliki anak balita yang berusia dua tahun.

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan dalam rumah tangganya di kemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbiatanya,” tandas Sunarto. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB