Kejaksaan Negeri Apresiasi Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Seiring kian masifnya penggunaan informasi teknologi di Indonesia, membuat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Pusat bergegas menerapkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Kamis (16/2/2023).

Perlu diketahui e-berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik.

Selain itu, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.

Tampak hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan e-berpadu yang diinisiasi Ketua Pengadilan Negeri bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakpus, Polres Jakpus dan Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus.

Pihak Kejari Jakpus yang diwakili Sobrani Binzar selaku Kasi Pidum sangat mengapresiasi Mou E-Berpadu.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini akan berdampak pada tertatanya manajemen pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB