Kejaksaan Negeri Apresiasi Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

Layanan Berbasis Elektronik PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Seiring kian masifnya penggunaan informasi teknologi di Indonesia, membuat pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Pusat bergegas menerapkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Kamis (16/2/2023).

Perlu diketahui e-berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik.

Selain itu, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.

Tampak hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan e-berpadu yang diinisiasi Ketua Pengadilan Negeri bersama pihak Kejaksaan Negeri Jakpus, Polres Jakpus dan Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Pihak Kejari Jakpus yang diwakili Sobrani Binzar selaku Kasi Pidum sangat mengapresiasi Mou E-Berpadu.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semoga dengan penandatanganan kesepakatan ini akan berdampak pada tertatanya manajemen pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB