Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Kades Mekarwangi Bandung Segera Diadili

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mumuh Ardiyansyah, SH

Foto: Mumuh Ardiyansyah, SH

BERITA BALEBANDUNG – Kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset Desa dengan tersangka YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, tak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.

Hal itu lantaran Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari yang sama.

“Selanjutnya, Tim JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Bandung,” terang ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, SH, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Mumuh, tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Pada masa jabatannya, pada 7 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor: 1324 berada di Blok Sindang Waras atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.

Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Uang tersebut, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Sertifikat Nomor: 1324, masih dalam penguasaan, Christ Firman.

“Tanah Desa merupakan hibah dari Ahli Waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 8 Februari 2012,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Hal tersebut, sambung Mumuh, adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi dan telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar Inventasris Desa.

Mumuh menyebutkan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2 ribu per meter.

Lebih jauh Mumuh mengatakan, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS.

Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri No. 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor: 30 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tersangka diduga melanggar:

Pertama

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi;

Atau

Kedua: Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tetang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor: PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal  13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023  di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh. (Syam)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB