Tahanan Titipan Kejaksaan Purwakarta Meninggal Dunia di RSUD Bayu Asih

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rumah Kediaman Almarhum Nurdin Alias Kucir

Foto: Rumah Kediaman Almarhum Nurdin Alias Kucir

BERITA PURWAKARTA – Dikabarkan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bernama Nurdin alias Kucir meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bayu Asih sekitar pukul 03.50 WIB, Senin (30/1/2023).

Nurdin sendiri merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan Polsek Cibatu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Purwakarta atas tuduhan Pasal 365 KUHP, pencurian kabel disebuah pabrik bersama 15 orang rekannya yang lain.

Dalam kasus tersebut, Nurdin berperan sebagai supir yang menunggu diluar saat aksi dilakukan oleh 15 orang rekannya yang lain. Apesnya, aksi mereka gagal dan dipergoki security yang berjaga pada malam itu.

Salah satu dari 16 orang pelaku tersebut kaget kepergok security dan membacok sekurity yang memergoki aksi mereka, sehingga aksi dari Nurdin dan 15 orang rekannya gagal dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

Selang seminggu kejadian, tepatnya 11 Desember 2022, Nurdin diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Cibatu beserta 3 rekan yakni, Sumitra, Cece dan Edy. Sementara 11 pelaku lainnya dinyatakan melarikan diri, termasuk otak dan pelaku pembacokan.

Untuk diketahui, Nurdin bersama 3 rekannya yang diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Cibatu yakni, Sumitra, Cece dan Edy, bukanlah pelaku utama yang melakukan pembacokan dan aksi mereka gagal tidak satupun barang curian yang sempat diambil.

Saat ini, kasus Nurdin beserta 3 orang rekannya yang lain sudah P21 atau sudah naik berkas tahap pertama di Kejari Purwakarta lalu dipindahkan atau dititip di Rutan Polres Purwakarta dan menjadi tahananan titipan sejak Januari 2023.

Namun, pada 17 Januari 2023, Nurdin dinyatakan sakit dan dibawa ke RSUD Bayu Asih dengan hasil diagnosa dokter Nurdin mengalami gagal ginjal. Sementara, istri Nurdin yang sudah 17 tahun berumah tangga sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki penyakit ginjal.

Dalam perawatan RSUD Bayu Asih, 2-3 hari setelahnya, Nurdin alias Kucir dinyatakan bebas bersyarat. Namun, terdapat bagian dada kiri, kanan, lengan dan bagian belakang tubuh Nurdin terlihat memar yang disinyalir akibat kekerasan.

Informasi yang didapat bahwa pihak keluarga korban, Nurdin alias Kucir menyatakan akan meminta keadilan dan melanjutkan proses ke ranah hukum untuk memastikan kematian Nurdin setelah sempat dirawat secara medis di RSUD Bayu Asih. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB