PSI Kecam Keras Putusan Hakim Vonis Bebas Boss KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil

Foto: Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil

BERITA JAKARTA – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyebut bahwa perbuatan boss Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Hendry Surya, tidak masuk tindak Pidana, tetapi ranah Perdata.

“Putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban. Seharusnya Hakim punya rasa kemanusiaan,” terang Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Cheryl, selain mengikuti legal formal hukum apakah dengan membebaskan Hendry Surya dan menyerahkan ke ranah Perdata Hakim dapat menjamin Hendry Surya akan mengembalikan korban kerugian yang mencapai Rp106 triliun.

“Melihat kesaksian para korban KSP Indosurya di berbagai pemberitaan media, KSP Indosurya sudah sering ingkar janji,” jelasnya.

Para korban sempat dijanjikan pembayaran 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya banyak nasabah hanya dibayar ratusan ribu rupiah per bulan.

“Ini pun mandeg tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah rata-rata diatas Rp1 miliar,” terangnya

PSI mendukung Kejaksaan Agung mengajukan banding. Kasus ini harus mendapat hukuman setimpal, atau bisa menciptakan psikologi yang buruk bagi para investor dan iklim investasi di Indonesia.

“Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok Koperasi. Kasus ini telah bergulir sejak awal 2020 lalu. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya telah merugikan 23 ribu orang dengan nilai kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp106 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru