AMPUH: Jangan Terburu-buru Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tamsil Linrung

Foto: Tamsil Linrung

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai adanya kejanggalan dari putusan sela antara Penggugat Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dengan Tergugat, AA La Nyalla Mahmud Matalitti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor: 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan, Fadel Muhammad.

“Sebagai masyarakat yang patuh hukum, AMPUH menghormat putusan tersebut meskipun terdapat kejanggalan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMPUH menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat baru tahap pertama dari empat tahapan yang harus dilalui sampai proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sampai ujungnya nanti perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah,” tegasnya.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

AMPUH juga menilai pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Ajbar yang mengatakan, Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.

Sangat terburu buru dan bertolak belakang dengan surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, Perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI yang ditandangani Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE, MBA pada tanggal 19 September 2022.

Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut sudah secara terang dan gamblang bersikap bahwa ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Tidak bisa seenak jidatnya melantik yang dikemudian hari justru menimbulkan masalah besar. Karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan yang masih memakan waktu panjang sampai tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

“AMPUH mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan jangan mendesak desak ataupun memaksa pimpinan MPR dan MPR secara kelembagaan untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad,” imbuhnya.

Tentu semua, tambah Heru, tidak ingin MPR secara kelembagaan terkena imbasnya, karena menuruti desakan-desakan tersebut. AMPUH mendukung langkah Tim Kuasa Hukum, Fadel Muhammad yang menyatakan banding.

“Pada 18 Januari 2022 Tim Kuasa Hukum Fadel Muhammad telah mengajukan banding dengan Register Perkara: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST juncto No. 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST,” tandas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB