Para Korban Menangis, Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Divonis Bebas

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

BERITA JAKARTA – Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menangis, terdakwa KSP Indosurya divonis bebas, sedangkan Lawyer Alvin Lim Founder LQ Indonesia Law Firm yang selama ini gigih membela masyarakat para korban Indosurya divonis 4,5 tahun penjara untuk dibungkam.

Menanggapi hal tersebut, Kate Victoria Lim anak dari Advokat Alvin Lim mengatakan, tragisnya lagi bagi para korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KSP Indosurya, Syahnan Tanjung, malah dipromosikan naik bintang dua.

“Jaksa Agung mundur saja, dakwaan Jaksa Syahnan Tanjung asal-asalan, sehingga tidak terbukti. Masa, penjahat KSP Indosurya yang menggasak Rp106 triliun divonis bebas. Sementara ayah saya yang bela masyarakat para korban KSP Indosurya dipenjarakan 4.5 tahun penjara,” kata Kate, Rabu (18/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kate Victoria Lim mengomentari pedas lepasnya penjahat kelas kakap yang berhasil menggasak Rp106 triliun uang masyarakat para korban dalam kasus KSP Indosurya yang divonis lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

Dalam vonis, Majelis Hakim menyatakan, bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan Korporasi atau organ Korporasi. Sehingga dakwaan ke satu kedua dan ketiga mutatis mutandis juga tidak terbukti.

Sementara, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti. Atas putusan Hakim ini, Kate Victoria Lim ragu bahwa Hakim adil dan lurus dalam menangani kasus KSP Indosurya yang bernilai Rp106 triliun.

“Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari putusan tingkat pertama sampai MA terbukti bersalah dalam Pasal 46 UU Perbankan, karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja.

“Apakah kebetulan Hakim dalam menangani kasus KSP Indosurya tidak kelilipan kasus Rp106 triliun. Apalagi di bilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah, karena hanya mengurus administrasi. Bukankah Pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan?. Ini bukti matinya hukum di Indonesia,” sindir Kate.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Buah busuk, lanjut Kate, sudah mulai kecium baunya, Jaksa Agung sebaiknya mundur saja, karena Kejaksaan Agung gagal membuktikan dakwaan, sehingga ada vonis lepas. Jaksa Syahnan Tanjung malah di promosi dari bintang satu jadi bintang dua.

“Ada apa ini, mana prestasinya? Masyarakat terutama korban Investasi bodong menangis dan banyak meninggal dunia karena uang mereka dicuri. Justru Kejaksaan diam seribu bahasa dan diduga ada permainan lepasnya terdakwa Indosurya. Mana suara JPU Syahnan Tanjung atas kegagalan membuktikan dakwaannya?,” tegas Kate.

Korban KSP Indosurya

Korban KSP Indosurya Tommy menambahkan, bahwa sejak awal sudah tercium bau busuk kasus KSP Indosurya. Tanda-tanda awal mafia hukum terlihat dari lepasnya Henry Surya karena modus P-19 mati, trik oknum Jaksa agar Henry Surya dan kawan-kawan lepas dari tahanan.

“Saya beserta 2 korban lain dan lawyer Alvin Lim dan Ali Nurdin bertemu Jaksa Syahnan Tanjung, Direktur Yudi Handono hingga Jampidum Fadil Jumhana di Kejagung. Modus awal adalah oknum Jaksa berusaha menyalahkan Kepolisian agar lepasnya Henry Surya, karena kesalahan kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Namun, sambung Tommy, karena keberanian seorang pengacara Alvin Lim selaku Kuasa Hukum korban KSP Indosurya membongkar isi P19 dan menemukan adanya satu petunjuk yang mustahil dipenuhi. Dibantu Kabareskrim Agus Andrianto kembali menahan Henry Surya dan kawan-kawan.

“Rupanya membuat Kejaksaan Agung murka, dan mulailah Alvin Lim di kriminalisasi hingga di tahan. Tujuan utamanya adalah membungkam Alvin Lim karena Alvin Lim sangat vokal dan mampu mengerakkan massa. Setelah Alvin Lim di penjara dan tidak mampu bersuara, mulailah oknum mafia hukum bebas maneuver,” ungkapnya.

Sebelumnya, Alvin Lim sudah menginformasikan agar waspada kepada oknum Kejagung, akan berpura-pura menuntut tinggi padahal sering oknum Kejaksaan menjadi pintu masuk ke Majelis Hakim untuk menyetel putusan.

“Info yang kami dapatkan bahwa Henry Surya sempat di pindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kejaksaan Agung? Kenapa? Apakah agar memudahkan koordinasi menyetel hasil perkara? Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat mencong jauh putusan Pengadilan, sehingga Hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap Rp106 triliun,” imbuhnya.

Korban lainnya, Jenni juga menyampaikan kekecewaannya dan menyakini bahwa putusan lepas ini ada oknum mafia dibelakangnya. Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya dan kawan-kawan ditahan kembali. Kejaksaan tampak seolah bersih dan tajam, padahal mereka sudah rencanakan menahan dan membungkam Alvin Lim di Tahanan.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Sehingga, kata Jenni, bebas manuver ke Pengadilan untuk atur putusan. Saya kecewa, justru lawyer yang berani dan bela kami dipenjarakan 4.5 tahun padahal alamatnya dipakai orang tanpa sepengetahuannya dianggap ikut serta memalsukan KTP, sedangkan Jaksa Agung yang diduga memalsukan 3 identitas tidak diproses,” tuturnya.

“Kini penjahat yang mengasak Rp106 triliun Kejaksaan tidak berhasil membuktikan dakwaannya. Dimana tajamnya Kejaksaan Agung? Lebih baik Alvin Lim jadi Jaksa Agung dan proses para kriminal. Nyatanya oknum Kejaksaan lebih takut miskin dibanding takut Hukum dan Tuhan. Kami para korban sangat kecewa,” tandasnya.

Kasus KSP Indosurya Skema Ponzi Terbesar di Indonesia

Kate Victoria Lim menegaskan bahwa dengan lepasnya terdakwa June Indria, kasus KSP Indosurya skema ponzi terbesar di Indonesia, hukum dan keadilan di Indonesia sudah runtuh. uang adalah panglima.

“Ayah saya adalah satu-satunya orang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan di kriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23,000 korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim,” kata Kate.

Masyarakat makin lihat bagaimana keadilan bisa dijual belikan, Hakim Agung pun di OTT KPK. Ayah saya di penjara bukan karena salah, tapi karena beliau bela kebenaran dan mau berkorban. Beliau sudah di peringatkan oleh Kejaksaan Agung untuk tidak bongkar modus P19 mati, jika dibongkar maka kasus lama akan di sidangkan kembali.

“Namun sebagai lawyer, ayah saya tidak bersedia mengkhianati amanah dan rela walau resiko dipenjara. Benar kata Luhut Panjaitan, orang benar dan bersih tempatnya bukan di Indonesia melainkan di surga. Karena Indonesia sudah jadi sarang mafia, masyarakat seperti perawan di sarang penyamun. Pemerintah ada, tapi uang mengatur kebijakan dan hukum,” pungkas Kate. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain di Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya”.

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB