Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Ikuti Kebijakan Pj. Bupati dan Baperjakat

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Menanggapi ramainya perbincangan tentang pelantikan rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang juga beredar kabar bahwa rotasi mutasi tabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000. Dimana ada golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid).

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Karena, sambung H. Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) kepada PPK yaitu Pj. Bupati Bekasi.

“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM yang dahulu bernama BKD,” kata H. Ujang,” kata H. Ujang, Rabu (18/1/2023).

Karena tugas pokok BKPSDM, lanjut H. Ujang diantaranya, menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, H. Abdilah Majid menanggapi bahwa, terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan ASN, pihaknya selaku Kepala BKPSDM hanya melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Tentunya, tambah H. Abdilah, sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku yaitu melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian yakni, Pj. Bupati.

“Segala sesuatunya soal nama-nama dan pangkat, serta penempatan ASN dilingkungan Pemkab Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut untuk tindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB