Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Ikuti Kebijakan Pj. Bupati dan Baperjakat

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Menanggapi ramainya perbincangan tentang pelantikan rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang juga beredar kabar bahwa rotasi mutasi tabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000. Dimana ada golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid).

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Karena, sambung H. Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) kepada PPK yaitu Pj. Bupati Bekasi.

“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM yang dahulu bernama BKD,” kata H. Ujang,” kata H. Ujang, Rabu (18/1/2023).

Karena tugas pokok BKPSDM, lanjut H. Ujang diantaranya, menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, H. Abdilah Majid menanggapi bahwa, terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan ASN, pihaknya selaku Kepala BKPSDM hanya melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Tentunya, tambah H. Abdilah, sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku yaitu melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian yakni, Pj. Bupati.

“Segala sesuatunya soal nama-nama dan pangkat, serta penempatan ASN dilingkungan Pemkab Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut untuk tindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB